Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus SIM Hilang Harus Pakai Fotokopi SIM? Ini Jawaban Polisi

Kompas.com - 28/06/2023, 16:05 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang pada dasarnya mirip perpanjang SIM. Syarat dan prosesnya juga sama, di mana pemilik tidak lagi harus ikut ujian teori dan praktik seperti bikin SIM baru.

Namun, ada satu syarat yang mengganjal dan jadi pertanyaan, yaitu mengenai fotokopi SIM. Sebab SIM sudah kadung hilang, dan mungkin pemilik SIM belum fotokopi SIM yang sebelumnya.

Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang, Tak Perlu Pengajuan Bikin Baru

Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, terdapat beberapa syarat untuk mengurus atau menerbitkan SIM yang hilang atau rusak, meliputi:

  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  • Laporan Polisi Kehilangan SIM
  • Membayar Formulir di BRI
  • Mengisi Formulir Permohonan
  • Melampirkan KTP
  • Apabila KTP ikut hilang, harap diurus terlebih dahulu

Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Jika dilihat dari keterangan tersebut maka sebetulnya aturan membawa fotokopi SIM tidak wajib.

Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono, menegaskan, pemilik SIM hilang tidak harus memiliki bukti berupa fotokopi SIM yang hilang, sebab petugas akan tetap mengurus selama datanya sesuai.

"Penggunaan fotokopi itu hanya memudahkan saja. Itu memudahkam kami untuk memasukkan id (keterangan). Jadi id nomor bisa lebih mudah, selain E-KTP kemudian masukkan nomor SIM," ujar Rudi saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).

"Jadi, SIM yang hilang kita bisa cek dari nomor SIM dan NIK KTP pemilik," ungkap Rudi.

Baca juga: PO Sinar Jaya Buka Trayek Baru, Kepanjen - Poris Pakai Bus Eksekutif

Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) antre di ruang tunggu Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) antre di ruang tunggu Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Rudi mengatakan, polisi punya dua aplikasi untuk mengecek apakah pemohon SIM tersebut memang pernah memiliki SIM atau tidak. Jadi tidak masalah apakah pemohon punya bukti fotokopi atau tidak.

"Kami ada dua aplikasi pengecekan, dari nomor SIM maupun KTP bisa keluar. Jadi kalau hilang dari dua itu bisa keluar," kata Rudi.

Baca juga: Video Viral, Alasan Sopir Blue Bird Goyangkan Mobil Saat Isi Bensin

Di kesempatan yang sama, Kasubnit Sim Polres Metro Bekasi Ipda Shandy, mengatakan, petugas hanya mengumpulkan data dan identitas terbaru pemohon SIM hilang untuk diterbitkan kembali.

"Kalau SIM hilang prosesnya sama seperti perpanjang. Tapi di sistem ditulisnya hilang. Persyaratannya sama, enggak perlu lagi tes ujian teori dan praktik. Hanya tinggal input data kembali, foto kembali dan sidik jari terbaru saja," kata dia.

Shandy mengatakan, biaya pengurusan SIM yang hilang sama seperti memperpanjang masa berlaku, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau