Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Pengguna Jalan Arogan, Laporkan di Nomor Hotline Ini

Kompas.com - 28/06/2023, 14:31 WIB
Erwin Setiawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara kita sering melihat pengguna jalan tampak arogan dan melanggar aturan. Melihat hal tersebut, kita hanya bisa berperilaku defensive dengan mengutamakan keselamatan daripada menegurnya.

Namun, ketertiban lalu lintas sebenarnya merupakan kebutuhan bersama-sama dan hanya bisa terjadi ketika semua pihak saling bersinergi.

Maka dari itu, kini pihak kepolisian memberikan wadah bagi masyarakat untuk dapat melaporkan bentuk pelanggaran lalu lintas secara langsung melalui WhatsApp (WA).

Baca juga: Polisi Perlu Studi Bikin Ujian Praktik SIM C yang Ideal

Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan uji coba penerapan tilang ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (25/5/2023).Dok. Satlantas Polresta Pekanbaru Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan uji coba penerapan tilang ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (25/5/2023).

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk sikap kurang baik yang mungkin dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Sikap-sikap yang dimaksud salah satunya pengendara yang arogan di jalan, menggunakan lampu strobo tanpa memiliki kewenangan, dan semacamnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mendisiplinkan dan menertibkan aturan lalu lintas dari sikap-sikap tersebut.

Yusri berpesan, bila menjumpai pengguna jalan yang bersikap arogan dan tidak taat aturan, diharapkan segera melapor ke hotline polisi yang sudah.

Baca juga: Ujian SIM di Indonesia Sulit, Begini Penjelasan Polisi

“Laporkan saja, itu tidak apa-apa. Nantinya hal itu akan ditindak oleh anggota yang bertugas,” ucap Yusri dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Yusri menambahkan, pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor khusus seperti QH, BH, IR, atau RF juga bisa dilaporkan. Alasannya, pelat tersebut sudah tidak lagi sesuai fungsinya dan banyak disalahgunakan.

Polisi tindak mobil mewah yang menggunakan stroboinstagram.com/tmcpoldametro Polisi tindak mobil mewah yang menggunakan strobo

“Banyak yang menyalahgunakan dan tidak taat aturan. Jadi pada bulan Oktober 2023, peredarannya (pelat nomor khusus) akan kami hentikan,” ucap dia.

Untuk diketahui Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan aduan berupa WhatsApp hotline polisi pada tanggal 16 Mei 2023. Nomor ini bisa dihubungi kapanpun dan dimanapun.

Baca juga: Penjelasan Polisi Kenapa Banyak Orang Gagal di Ujian Praktik SIM C

Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya menjelaskan, penyediaan hotline ini diharap bisa mewadahi aspirasi dan keluhan masyarakat yang mencari kepastian hukum.

"Saya membuka semacam dialog dan memberikan ruang kepada masyarakat berperkara yang sifatnya mengeluh, meminta kepastian hukum dengan cara saya membuka hotline ini," ucapnya dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya.

Nomor hotline Polisi adalah 082177606060, masyarakat bisa menghubungi nomor ini via WA dan menyampaikan seluruh keluhan mereka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com