Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus SIM Hilang, Tak Perlu Pengajuan Bikin Baru

Kompas.com - 28/06/2023, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti legalitas seseorang mengendarai kendaraan di jalan raya. Lantas, bagaimana jika SIM hilang apakah prosesnya sama seperti bikin baru?

Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono, mengatakan, proses pengurusan SIM hilang berbeda dengan SIM baru. Sebab pemilik SIM sudah pernah memiliki SIM.

Baca juga: Pola Pikir Sopir Bus Soal Keselamatan Harus Diubah

Rudi mengatakan prosesnya mirip seperti perpanjangan SIM. Pemilik SIM yang kehilangan bisa mengurusnya dengan menunjukkan NIK KTP atau nomor yang tertera pada SIM.

Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

"Tidak perlu (bikin baru), kami bisa mengecek dari NIK pernah atau enggak dia buat SIM. Kami cek database-nya juga. Kalau ada, kita lakukan. Kalau tidak, dia berarti tidak pernah bikin SIM," ujar Rudi saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).

Di kesempatan yang sama, Kasubnit Sim Polres Metro Bekasi Ipda Shandy, mengatakan, karena prosesnya mirip seperti perpanjangan, maka tidak ada ujian praktik dan teori lagi.

Petugas hanya mengumpulkan data dan identitas terbaru pemohon SIM hilang untuk diterbitkan kembali.

"Kalau SIM hilang prosesnya sama seperti perpanjang. Tapi di sistem ditulisnya hilang. Persyaratannya sama, enggak perlu lagi tes ujian teori dan praktik. Hanya tinggal input data kembali, foto kembali dan sidik jari terbaru saja," kata dia.

Baca juga: Catat, Layanan SIM di Jakarta Tutup Saat Libur Idul Adha 2023

Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Shandy mengatakan, biaya pengurusan SIM yang hilang sama seperti memperpanjang masa berlaku.

"Sama sesuai dengan golongan. SIM C perpanjangan kan beda dengan baru, selisihnya ada," ujar dia.

Adapun biaya pembuatan SIM hilang, kata Shandy sama dengan biaya perpanjangan SIM. Di mana biasanya berbeda disesuaikan dengan golongan SIM pemilik.

Biaya penerbitan SIM hilang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B1 Umum: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM B2 Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau