Namun, ada satu syarat yang mengganjal dan jadi pertanyaan, yaitu mengenai fotokopi SIM. Sebab SIM sudah kadung hilang, dan mungkin pemilik SIM belum fotokopi SIM yang sebelumnya.
Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, terdapat beberapa syarat untuk mengurus atau menerbitkan SIM yang hilang atau rusak, meliputi:
Jika dilihat dari keterangan tersebut maka sebetulnya aturan membawa fotokopi SIM tidak wajib.
Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono, menegaskan, pemilik SIM hilang tidak harus memiliki bukti berupa fotokopi SIM yang hilang, sebab petugas akan tetap mengurus selama datanya sesuai.
"Penggunaan fotokopi itu hanya memudahkan saja. Itu memudahkam kami untuk memasukkan id (keterangan). Jadi id nomor bisa lebih mudah, selain E-KTP kemudian masukkan nomor SIM," ujar Rudi saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).
"Jadi, SIM yang hilang kita bisa cek dari nomor SIM dan NIK KTP pemilik," ungkap Rudi.
Rudi mengatakan, polisi punya dua aplikasi untuk mengecek apakah pemohon SIM tersebut memang pernah memiliki SIM atau tidak. Jadi tidak masalah apakah pemohon punya bukti fotokopi atau tidak.
"Kami ada dua aplikasi pengecekan, dari nomor SIM maupun KTP bisa keluar. Jadi kalau hilang dari dua itu bisa keluar," kata Rudi.
Di kesempatan yang sama, Kasubnit Sim Polres Metro Bekasi Ipda Shandy, mengatakan, petugas hanya mengumpulkan data dan identitas terbaru pemohon SIM hilang untuk diterbitkan kembali.
"Kalau SIM hilang prosesnya sama seperti perpanjang. Tapi di sistem ditulisnya hilang. Persyaratannya sama, enggak perlu lagi tes ujian teori dan praktik. Hanya tinggal input data kembali, foto kembali dan sidik jari terbaru saja," kata dia.
Shandy mengatakan, biaya pengurusan SIM yang hilang sama seperti memperpanjang masa berlaku, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/28/160528715/urus-sim-hilang-harus-pakai-fotokopi-sim-ini-jawaban-polisi