Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Kendaraan Barang yang Dibatasi Saat Libur Idul Adha 2023

Kompas.com - 25/06/2023, 13:26 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri resmi membatasi operasional angkutan barang selama periode cuti bersama dan libur nasional Idul Adha 2023.

Berlangung mulai 27 Juni 2023 mendatang, langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan penggunaan dan pergerakkan lalu lintas di ruas jalan tol serta non-tol alias arteri selama libur panjang terkait.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Baca juga: Fitur Pengenalan Wajah Saat Bikin SIM Bisa Bantu ETLE

Penertiban angkutan barang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dilakukan di ruas tol Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa (Belmera). PT Jasamarga Kualanamu Tol Penertiban angkutan barang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dilakukan di ruas tol Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa (Belmera).

Keputusan tersebut terbit setelah pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur nasional pada 28-30 Juni 2023.

"Pada 22 Juni 2023 telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya, Sabtu (24/6/2023).

Pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

Pembatasan juga berlaku untuk kendaraan sumbu tiga atau lebih, dengan kereta tempelan dan gandengan.

Kemudian, pembatasan juga berlaku mobil pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, atau batu, hasil tambang, serta bahan bangunan.

Pembatasan ini berlaku mulai Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 sampai dengan 24.00 WIB. Lalu, dilanjutkan pada Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.

Baca juga: Cek Jadwal dan Lokasi Pembatasan Truk Saat Libur Idul Adha 2023

Terakhir, pembatasan diberlakukan pada hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Pembatasan ini dikecualikan bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. Juga kendaraan pengakutan hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.

Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang dan dipasangkan di kaca depan sebelah kiri.

Termasuk surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.

"Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023," kata Hendro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau