Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitur Pengenalan Wajah Saat Bikin SIM Bisa Bantu ETLE

Kompas.com - 25/06/2023, 10:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan upaya menekan upaya masyarakat menggunakan calo ketika membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM.

Korlantas mengatakan bakal memperluas penggunaan teknologi face recognition alias pengenalan wajah di beberapa Satpas SIM.

Baca juga: Klasemen Sementara Usai Sprint Race MotoGP Belanda, Bagnaia Masih Unggul

Sebelumnya kepolisian telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM dengan membuat Satpas Prototype.

Pemohon SIM mengharuskan untuk melakukan face recognition untuk membaca wajah, dan dilanjutkan dengan menekan sidik jari.

Kapolda Maluku, Irjan Pol Lotharia Latif melakukan inspeksi mendadak di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (2/11/2022).Humas Polda Maluku Kapolda Maluku, Irjan Pol Lotharia Latif melakukan inspeksi mendadak di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (2/11/2022).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, langkah tersebut merupakan cara cepat yang dapat membantu pengembangan tilang elektronik.

"Apabila metode ini dapat dilaksanakan merupakan satu langkah lebih maju untuk memperkuat dan mengembangan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE)," kata Budiyanto, Sabtu (24/6/2023).

Budiyanto menjelaskan, sesuai Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 tahun 2023 Pasal 1 angka 23 bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.

Baca juga: Ford Ranger Raptor dan Ford Everest Titanium Sapa Warga Bandung

"Kita mengerti dan paham bahwa beberapa titik lemah sistem ETLE antara lain adalah belum mampu mendeteksi pelanggaran bagi pengguna jalan yang belum memiliki SIM," ujar Budiyanto.

Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan uji coba penerapan tilang ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (25/5/2023).Dok. Satlantas Polresta Pekanbaru Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan uji coba penerapan tilang ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (25/5/2023).

"Jelas bahwa orang tidak memiliki SIM tidak boleh mengemudikan kendaraan. Jadi mereka yang tidak memiliki SIM kemudian dengan sengaja atau nekad mengemudikan ranmor, termasuk pelanggaran berat," kata dia.

Penjelasan Budiyanto ialah fitur pengenalan wajah di beberapa Satpas SIM itu bisa dikoneksikan dengan sistem ETLE.

Baca juga: Marc Marquez Tabrak Enea Bastianini di Kualifikasi Pertama MotoGP Belanda

"Dengan fitur tersebut akan terekam pada data base SIM yang kemudian akan akan dikoneksikan dengan sistem E-TLE. Dengan terkoneksinya data base SIM dengan fitur pada CCTV ETLE diharapkan dapat mendeteksi pelanggaran pengguna jalan yang tidak memiliki SIM," ujar dia.

"Metode pengenalan fitur wajah bagi pembuat dan perpanjangan SIM secara paralel harus dikembangkan dengan pengenalan dan pemasangan fitur-fitur lain sehingga sistem E-TLE dapat bekerja secara maksimal," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau