Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Kendaraan yang Belum Uji Emisi Bakal Bayar Parkir Lebih Mahal di Jakarta

Kompas.com - 25/05/2023, 19:02 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pengguna kendaraan di Jakarta bakal membayar tarif parkir lebih mahal dari sebelumnya apabila belum melakukan uji emisi.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. Menurutnya, hal ini untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan dalam rangka memperbaiki kualitas udara.

"Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan-kendaraan yang belum melakukan uji emisi," ujar Asep dalam keterangan tertulis (24/5/2023).

Baca juga: Ada Motor Listrik China Mirip Ninja H2R di INAPA 2023, Full Serat Karbon

Teknisi Brolin Gultom sedang menguji emisi kendaraan bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (3/11/2021).KOMPAS.COM/ IRA GITA Teknisi Brolin Gultom sedang menguji emisi kendaraan bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (3/11/2021).

Asep mengatakan, saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi.

Lokasi parkir yang menerapkan disinsentif rencananya akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.

Untuk diketahui, ketentuan soal tarif parkir lebih mahal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Diler Yamaha di Cibubur Diduga Tipu Konsumen, Ini Penjelasan Yamaha Indonesia

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemilik kendaraan yang belum atau tidak melakukan uji emisi bakal mendapat disinsentif berupa tarif parkir lebih mahal di beberapa lokasi di Jakarta.

Mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp 5.000 per jam pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan.

Sedangkan, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam yang juga berlaku progresif.

Pada tahap awal, rencana ini akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Selanjutnya, disinsentif parkir juga akan berlaku di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com