JAKARTA, KOMPAS.com – Para pengguna kendaraan di Jakarta bakal membayar tarif parkir lebih mahal dari sebelumnya apabila belum melakukan uji emisi.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. Menurutnya, hal ini untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan dalam rangka memperbaiki kualitas udara.
"Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan-kendaraan yang belum melakukan uji emisi," ujar Asep dalam keterangan tertulis (24/5/2023).
Asep mengatakan, saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi.
Lokasi parkir yang menerapkan disinsentif rencananya akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.
Untuk diketahui, ketentuan soal tarif parkir lebih mahal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemilik kendaraan yang belum atau tidak melakukan uji emisi bakal mendapat disinsentif berupa tarif parkir lebih mahal di beberapa lokasi di Jakarta.
Mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp 5.000 per jam pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan.
Sedangkan, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam yang juga berlaku progresif.
Pada tahap awal, rencana ini akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Selanjutnya, disinsentif parkir juga akan berlaku di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/25/190200915/kendaraan-yang-belum-uji-emisi-bakal-bayar-parkir-lebih-mahal-di-jakarta