Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal Diminta Siapkan SPKLU dan Parkir Khusus Mobil Listrik

Kompas.com - 24/05/2023, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan RI memerintahkan kepada seluruh pengelola pusat perbelanjaan untuk mulai menyediakan Stasiun Pengisian Kendaaan Listrik Umum (SPKLU) dan parkir prioritas bagi pengendara kendaraan listrik.

Instruksi tersebut sebagai upaya mendorong percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai transportasi jalan sesuai amanat di Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Perintah atas nama Menteri Perdagangan RI (Mendag) Zulkifli Hasan ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendag No 3 Tahun 2023 tentang penyediaan SPKLU dan tempat parkir prioritas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (battery electrical vehicle/BEV).

Baca juga: Alur Pembuatan Truk di Indonesia, Wajib Diikuti Agar Tidak Jadi Truk Bodong

Ilustrasi mobil listrik sedang mengisi daya di SPKLU Shell Recharge di Mal Pacific PlaceKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi mobil listrik sedang mengisi daya di SPKLU Shell Recharge di Mal Pacific Place

Dalam beleidnya, dinyatakan tujuan kebijakan tersebut adalah memperbesar populasi BEV di Indonesia.

Selain itu, pengelola juga diminta untuk membantu melakukan publikasi dan promosi secara masif saat penyelenggaraan berbagai acara yang digelar oleh pusat perbelanjaan baik secara maupun media publikasi lainnya terkait penyediaan SPKLU itu.

"Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 April 2023," tulis edaran tersebut yang kemudian disahkan oleh Mendag Zulkifli.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menggulirkan banyak program menarik supaya masyarakat mau mulai beralih menggunakan kendaraan listrik, baik roda dua maupun empat.

Baca juga: Komentar Kemenhub Soal Mobil Listrik Nasional

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di area gerbang masuk pintu 3 Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (4/6/2022)KOMPAS.COM/IKA FITRIANA Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di area gerbang masuk pintu 3 Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (4/6/2022)

Paling baru, setiap pembeli motor listrik diberikan subsidi senilai Rp 7 juta. Sementara pembeli mobil listrik, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya didiskon 10 persen sehingga hanya dikenakan 1 persen PPN.

Selain itu, pemerintah telah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk BEV yang diproduksi secara lokal dengan syarat mampu memenuhi TKDN tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau