JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi menerbitkan bantuan atau subsidi terhadap pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai tertentu senilai Rp 7 juta per unit guna mempercepat era elektrifikasi.
Hanya saja pemberian subsidi ini khusus untuk golongan masyarakat yang dinilai tidak mampu saja. Sehingga calon pembeli akan dijaring lebih dulu melalui suatu aplikasi, apakah berhak menerima subsidi atau tidak.
Sebagai upaya mempermudah masyarakat, PT PLN (Persero) berkerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan beberapa manufaktur motor listrik meningkatkan layanan pada aplikasi PLN Mobile.
Baca juga: Menakar Biaya Servis Berkala Ayla dengan Mesin Baru hingga 100.000 Km
Melalui layanan tersebut, calon pembeli bakal langsung mengetahui motor listrik mana saja yang bisa dibeli dengan memanfaatkan subsidi dimaksud.
"PLN Mobile berperan sebagai fasilitator produsen motor listrik untuk dapat memasarkan produknya dan juga sebagai one stop solution bagi pelanggan yang ingin melakukan pembelian motor listrik,” ujar Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Setelah mengecek motor listrik bersubsidi via PLN Mobile, masyarakat bisa datang atau menghubungi diler motor listrik itu. Nanti, mereka bakal minta Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dicek ke aplikasi penerima subsidi.
"Memang aplikasi khusus dan yang bisa ngecek kami saja (pihak diler). Jadi datang saja ke diler nanti langsung dicek NIK-nya apakah terdaftar sebagai penerima subsidi motor listrik atau tidak," kata Head Of Marketing Volta Indonesia Tamara Giovanni.
Baca juga: Trik Mudah Parkir Mobil secara Paralel
Calon konsumen hanya perlu menunggu waktu kurang dari 5 menit untuk bisa mendapatkan jawabannya. Bila lolos maka akan dilanjutkan ke tahap pembelian selanjutnya.
Adapun golongan masyarakat penerima subsidi motor listrik baru adalah:
1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Pelanggan listrik 450-900 VA.