Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Kendaraan Listrik Dievaluasi, Mau Dibikin Lebih Simpel

Kompas.com - 18/05/2023, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan, sedikitnya ada dua hal yang menjadi perhatian dalam evaluasi kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia.

Pertama, soal subsidi pembelian motor listrik yang tidak ditunjukkan untuk semua kalangan melainkan golongan masyarakat tertentu yang dinilai tidak mampu serta UMKM.

"Kami rapat mengevaluasi kebijakan itu di mana letaknya dan yang jadi masalah. Jadi teman-teman sekalian, karena subsidi, maka itu tidak bisa dinikmati oleh semuanya, sehingga itu penyebab lambat," katanya di usai meresmikan PEVS 2023 di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Subisidi Kendaraan Listrik Masih Lambat, Pemerintah Akan Evaluasi

Pengunjung mendapat kesempatan mencoba sepeda motor listrik di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Motor dan sepeda listrik yang bisa dicoba antara lain Gesits GI, Rakata NX8 dan NX3, Rakata OYIKA 59, U Win, serta Fly DF-5.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Pengunjung mendapat kesempatan mencoba sepeda motor listrik di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Motor dan sepeda listrik yang bisa dicoba antara lain Gesits GI, Rakata NX8 dan NX3, Rakata OYIKA 59, U Win, serta Fly DF-5.

Selanjutnya, pria yang menjabat Ketua Umum Periklindo itu juga menyebut belum adanya restitusi atau ganti rugi jadi hambatan lain pelaksanaan subsidi untuk pembelian KBLBB.

"Yang kedua bisa-bisa ada restitusi. Jadi pajak 10 persen dan 1 persen yang ditanggung pembeli, tapi diler menanggung restitusi. Nah dikhawatirkan dengan restitusi setahun baru dibayar pemerintah, maka itu akan menjadi beban bagi diler-diler," kata dia.

"Untuk itulah kemarin ini menjadi bahan diskusi kita. Pertanyaannya apakah bisa restitusi itu dijalankan satu atau dua bulan," tambah Moeldoko.

Ia berharap dengan adanya evaluasi, akan keluar kebijakan susulan yang sudah menyesuaikan kondisi di lapangan.

Baca juga: Ada Insentif, Penjualan Wuling Air ev Diklaim Naik hingga 80 Persen

Wuling Air ev dapat penghargaan pendatang baru terbaik dari Otomotif Award 2023Dok. Wuling Wuling Air ev dapat penghargaan pendatang baru terbaik dari Otomotif Award 2023

"Kita tunggu saja kebijakan pemerintah berikutnya. Payung hukumnya sudah ada dari Putusan Menteri Keuangan (PMK), tinggal bagaimana menyiasati supaya lebih meringankan, simpel, dan sederhana sehingga tidak menyulitkan bagi siapapun," ucapnya.

Diketahui, anturan pembelian kendaraan listrik telah diumumkan pemerintah sejak awal Maret 2023. Pemberian subsidi untuk motor listrik berjalan mulai 20 Maret 2023, kemudian insentif mobil listrik sejak 1 April 2023.

Khusus motor listrik bantuan yang diberikan senilai Rp 7 juta seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Namun, penerima atau konsumennya bukan untuk ritel tapi golongan tertentu saja yang dinilai tak mampu.

Baca juga: Mobil Listrik Murah Harga Rp 85 Juta, Meluncur di PEVS 2023

Sementara pembelian mobil listrik bentuk bantuannya berbeda, yaitu insentif pajak berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen jadi 1 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dengan ketentuan produknya sudah memiliki TKDN 80 persen ke atas. Subsidi bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia sampai akhir tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau