JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan, sedikitnya ada dua hal yang menjadi perhatian dalam evaluasi kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia.
Pertama, soal subsidi pembelian motor listrik yang tidak ditunjukkan untuk semua kalangan melainkan golongan masyarakat tertentu yang dinilai tidak mampu serta UMKM.
"Kami rapat mengevaluasi kebijakan itu di mana letaknya dan yang jadi masalah. Jadi teman-teman sekalian, karena subsidi, maka itu tidak bisa dinikmati oleh semuanya, sehingga itu penyebab lambat," katanya di usai meresmikan PEVS 2023 di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Selanjutnya, pria yang menjabat Ketua Umum Periklindo itu juga menyebut belum adanya restitusi atau ganti rugi jadi hambatan lain pelaksanaan subsidi untuk pembelian KBLBB.
"Yang kedua bisa-bisa ada restitusi. Jadi pajak 10 persen dan 1 persen yang ditanggung pembeli, tapi diler menanggung restitusi. Nah dikhawatirkan dengan restitusi setahun baru dibayar pemerintah, maka itu akan menjadi beban bagi diler-diler," kata dia.
"Untuk itulah kemarin ini menjadi bahan diskusi kita. Pertanyaannya apakah bisa restitusi itu dijalankan satu atau dua bulan," tambah Moeldoko.
Ia berharap dengan adanya evaluasi, akan keluar kebijakan susulan yang sudah menyesuaikan kondisi di lapangan.
"Kita tunggu saja kebijakan pemerintah berikutnya. Payung hukumnya sudah ada dari Putusan Menteri Keuangan (PMK), tinggal bagaimana menyiasati supaya lebih meringankan, simpel, dan sederhana sehingga tidak menyulitkan bagi siapapun," ucapnya.
Diketahui, anturan pembelian kendaraan listrik telah diumumkan pemerintah sejak awal Maret 2023. Pemberian subsidi untuk motor listrik berjalan mulai 20 Maret 2023, kemudian insentif mobil listrik sejak 1 April 2023.
Khusus motor listrik bantuan yang diberikan senilai Rp 7 juta seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Namun, penerima atau konsumennya bukan untuk ritel tapi golongan tertentu saja yang dinilai tak mampu.
Sementara pembelian mobil listrik bentuk bantuannya berbeda, yaitu insentif pajak berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen jadi 1 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dengan ketentuan produknya sudah memiliki TKDN 80 persen ke atas. Subsidi bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia sampai akhir tahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/18/080200915/subsidi-kendaraan-listrik-dievaluasi-mau-dibikin-lebih-simpel