Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Rem Otomatis Diduga Aktif, Honda HR-V Diseruduk dari Belakang | PO Haryanto Luncurkan Bus Baru Rakitan Morodadi Prima

Kompas.com - 18/05/2023, 07:04 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Transmisi matik pada kendaraan tidak sama dengan manual. Mekanikalnya lebih kompleks, begitu juga sistem yang mengaturnya.

Hal ini membuat pengguna perlu lebih waspada dalam perawatan agar komponen lebih awet. Sistem transmisi matik diatur oleh ECU khusus yang berbasis elektronik. Sehingga, membutuhkan suplai arus listrik yang stabil dari aki dan dinamo ampere.

Baca juga: Transmisi Matik Bisa Jebol gara-gara Salah Ganti Aki

4. Ini Jenis Pelanggaran yang Sulit Terekam Kamera ETLE

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual dan menindak langsung pengguna kendaraan yang tidak menaati aturan selama berkendara.

Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas kurang maksimalnya electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik dalam menindak beberapa jenis pelanggaran.

Namun pihak polisi menegaskan jika tilang manual hanya akan menjadi pelengkap dan tidak menggantikan peran ETLE.

Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran yang Sulit Terekam Kamera ETLE

5. Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Sasar 12 Jenis Pelanggaran Ini

Jaelani, ojek online yang ditilang manual oleh polisi karena terobos jalur Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Jaelani, ojek online yang ditilang manual oleh polisi karena terobos jalur Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Selasa (16/5/2023).

Aturan tilang manual kembali diberlakukan Polda Metro Jaya dan menjadi pelengkap dari ETLE alias tilang elektronik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan, keputusan penerapan kembali tilang manual diambil karena ada beberapa jenis pelanggaran yang belum bisa sepenuhnya ditangani oleh ETLE.

Selain itu, faktor ketersediaan ETLE yang belum mencangkup banyak wilayah juga menjadi salah satu dasar pertimbangan akan urgensi tilang manual.

Baca juga: Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Sasar 12 Jenis Pelanggaran Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau