Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2023, 13:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas), ada beberapa metode khusus yang harus diperhatikan.

Salah satu metode khusus yang dimaksud adalah cara aman melepaskan helm korban. Setelah terjatuh dari motor, helm korban sebaiknya segera dilepas.

“Tujuan melepas helm adalah supaya korban tidak sesak dan bagian kepalanya jadi lebih leluasa. Cara melepasnya juga tidak asal tarik, ada metode khusus,” kata Agus Sani, Head of Safety Riding AHM Wahana kepada Kompas.com, Sabtu (26/3/2023).

Menurut dia, kekeliruan pertama yang sering dilakukan oleh penolong korban di sekitar TKP kecelakaan adalah terburu-buru melepaskan helm, tapi caranya dengan cara yang salah.

Baca juga: Beda Ban Mobil Listrik dengan Mobil Konvensional

Proses rekonstruksi ulang kasus laka lantas yang menyebakan seorang pengendara sepeda motor meninggal di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023).KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Proses rekonstruksi ulang kasus laka lantas yang menyebakan seorang pengendara sepeda motor meninggal di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023).

“Korban kan habis jatuh, kita enggak tahu apakah dia mengalami patah tulang punggung atau bahkan tulang leher. Buru-buru melepas helm malah memperparah cedera si korban,” ujarnya.

Pelepasan helm harus dilakukan oleh dua orang. Orang pertama menahan bagian leher belakang dan dagu korban, sedangkan orang kedua memegang bagian helm.

“Jika dua orang sudah bersiap lepaskan dulu tali pengikat helm, kemudian orang kedua mulai menarik helm secara perlahan dari bagian pipi korban sembari orang pertama menahan dagu korban,” kata Agus.

Proses itu harus dilakukan secara perlahan dan tidak boleh terburu-buru. Jika helm sudah dilepas, baiknya korban segera dilarikan ke rumah sakit dengan mobil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com