JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas), ada beberapa metode khusus yang harus diperhatikan.
Salah satu metode khusus yang dimaksud adalah cara aman melepaskan helm korban. Setelah terjatuh dari motor, helm korban sebaiknya segera dilepas.
“Tujuan melepas helm adalah supaya korban tidak sesak dan bagian kepalanya jadi lebih leluasa. Cara melepasnya juga tidak asal tarik, ada metode khusus,” kata Agus Sani, Head of Safety Riding AHM Wahana kepada Kompas.com, Sabtu (26/3/2023).
Menurut dia, kekeliruan pertama yang sering dilakukan oleh penolong korban di sekitar TKP kecelakaan adalah terburu-buru melepaskan helm, tapi caranya dengan cara yang salah.
“Korban kan habis jatuh, kita enggak tahu apakah dia mengalami patah tulang punggung atau bahkan tulang leher. Buru-buru melepas helm malah memperparah cedera si korban,” ujarnya.
Pelepasan helm harus dilakukan oleh dua orang. Orang pertama menahan bagian leher belakang dan dagu korban, sedangkan orang kedua memegang bagian helm.
“Jika dua orang sudah bersiap lepaskan dulu tali pengikat helm, kemudian orang kedua mulai menarik helm secara perlahan dari bagian pipi korban sembari orang pertama menahan dagu korban,” kata Agus.
Proses itu harus dilakukan secara perlahan dan tidak boleh terburu-buru. Jika helm sudah dilepas, baiknya korban segera dilarikan ke rumah sakit dengan mobil.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/26/132100715/cara-aman-melepas-helm-korban-kecelakaan-lalu-lintas