Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dengan Tidak Punya SIM

JAKARTA, KOMPAS.com - Walaupun sama-sama termasuk pelanggaran lalu lintas, ternyata ada perbedaan sanksi tilang pengendara tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dengan pengendara tidak memiliki SIM.

Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, pelanggaran tidak bawa SIM dan tidak punya sim itu dibedakan jenis dan sanksi tilangnya.

“Pertama-tama yang harus dipahami adalah kedudukan SIM, yakni sebagai bukti kompetensi seseorang sudah layak menggunakan kendaraan di jalan umum. Tidak punya sim berarti dianggap tidak punya kompetensi mengemudi,” kata Aan kepada KOMPAS.com, Senin (20/3/2023).

Dirinya menjelaskan, penanganan dua pelanggaran tersebut sudah tercantum dalam UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 di pasal 281 dan pasal 288.

“Terkait pengemudi yang belum memiliki SIM dan belum lulus uji kompetensi, tapi menggunakan kendaraan di jalan umum, aturannya tertulis jelas di Pasal 281 UU Lalintas,” ujar Brigjen Aan.

Pasal 281 UU Lalintas berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

“Selanjutnya, terkait pengemudi yang sudah lulus uji kompetensi tapi tidak dapat menunjukkan SIM, diatur di dalam pasal 288 ayat (2) UU lalintas. Tentunya, sanksinya tidak seberat pelanggaran yang pertama (tidak punya sim) ” ujar Brigjen Aan.

Pasal 288 ayat (2) UU Lalintas berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Berdasarkan pemaparan tersebut, nampak jelas perbedaan tingkat sanksi tilang bagi pengendara yang tidak membawa SIM dengan pengendara yang tidak mempunyai SIM.

Aan menambahkan, sanksi tilang yang dijelaskan di atas berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik itu mobil ataupun motor.

 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/21/071200815/beda-sanksi-tilang-tidak-bawa-sim-dengan-tidak-punya-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke