JAKARTA, KOMPAS.com - Atlet bulu tangkis Indonesia, Syabda Perkasa Belawa meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Tol Pemalang, Jawa Tengah, Senin (10/3/2023).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Pemalang AKP Achmad Riedwan Prevoost mengatakan, mobil sedan Camry yang ditumpangi Syabda dan keluarga melaju dari Bekasi, Jawa Barat.
Awalnya mobil bernomor polisi B 1842 KBN itu melaju dari arah barat ke timur atau menuju Jawa Tengah. Mobil yang ditumpangi Syabda tersebut diduga melaju dalam kecepatan di atas rata-rata.
Baca juga: 2 Modifikasi Ini Bisa Bikin Aki Mobil Cepat Soak dan Meledak
“Sesampainya di lokasi kejadian, diduga pengendara dalam kondisi mengantuk dan menabrak bagian belakang truk bernomor polisi AG 8711 yang melaju searah,” ucap Riedwan, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Terkait kejadian ini, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi karena adanya disparitas kecepatan yang sangat tinggi antara kendaraan pribadi dengan kendaraan barang yang bisa mencapai 100 Km per jam atau bahkan lebih.
“Ini diperparah dengan lampu belakang kendaraan barang sangat redup sehingga tidak terlihat, dan baru terlihat pada jarak 10 sampai dengan 20 meter. Hal tersebut sangat berbahaya bagi kendaraan pribadi yang sedang melaju diatas 100 km per jam, karena waktu reaksinya sudah dibawah 1 deti,” ucap Wildan, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).
“Jika mereka (pengemudi kendaraan besar) mematuhi PM 74 Tahun 2021 dengan memasang stiker pemantul cahaya, maka kendaraan barang akan terlihat pada jarak 100 meter sehingga pengemudi kendaraan pribadi bisa lebih siaga,” lanjut Wildan.
Wildan melanjutkan, permasalah lain adalah kendaraan barang sering berpindah lajur sementara akselerasinya sangat lambat. Selain itu, pengemudi juga tidak bisa mengukur jarak kecepatan kendaraan di belakangnya.
“Sehingga tabrak depan belakang sering terjadi saat kendaraan barang sedang berpindah lajur atau pada malam hari,” kata Wildan.
Untuk itu KNKT menyarankan agar pengendara mobil pribadi mengurangi kecepatan menggunakan marka optical, dan mengatur operasional kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) di jalan tol.
Baca juga: Pemberian Insentif Bisa Mendorong Pembangunan Pabrik Kendaraan Listrik
“Serta pemasangan stiker pemantul cahaya serta pelatihan atau edukasi kepada pengemudi truk terkait mengemudi di jalan tol agar tidak sering berpindah lajur dan tata cara mendahului kendaraan lainnya,” kata Wildan.
Kemudian terkait fatalitas kecelakaan, Wildan meminta semua kendaraan barang dilengkapi dengan perisai kolong belakang atau rear underrun protection (RUP). Sehingga mobil yang menabrak tidak masuk ke kolong kendaraan barang,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.