Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II | Berlaku Pagi Ini, Berikut 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Kompas.com - 21/03/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghapus pajak progresif dan mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Berkas (BBNKB II).

Dengan adanya penghapusan beban BBNKB II dan pajak progresif, dapat memudahkan masyarakat ketika ingin balik nama kendaraan bermotor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.

Selain itu, Ganjil genap (gage) di DKI Jakarta juga berlaku di akses menuju ke gerbang tol dalam dan luar kota.

Aturan yang digunakan tetap mengikuti jadwal yang berlaku untuk 25 jalan protokol, yaitu mulai pukul 06.00 WIB. Pada pagi hari, ganjil genap diberlakukan pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian kembali berlaku dimulai 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Pemberian Insentif Mobil Listrik Ditunda Hingga 1 April 2023

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin,  20 Maret 2023 : 

1. Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II

“Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ucap Firman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, sudah ada beberapa provinsi yang menerapkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II.

Seperti Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.

Baca juga: Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II

2. Berlaku Pagi Ini, Berikut 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Gerbang Tol (GT) Dukuh Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP).Dok. PT Hutama Karya (Persero). Gerbang Tol (GT) Dukuh Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP).

Perlu diingat, pengemudi mobil yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda tilang maksimal Rp 500.000. Bahkan bisa secara tilang elektronik atau ETLE.

Berikut ini rute menuju ke gerbang tol yang menerapkan ganjil genap, yaitu:

- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau