JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghapus pajak progresif dan mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Berkas (BBNKB II).
Dengan adanya penghapusan beban BBNKB II dan pajak progresif, dapat memudahkan masyarakat ketika ingin balik nama kendaraan bermotor.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.
Selain itu, Ganjil genap (gage) di DKI Jakarta juga berlaku di akses menuju ke gerbang tol dalam dan luar kota.
Aturan yang digunakan tetap mengikuti jadwal yang berlaku untuk 25 jalan protokol, yaitu mulai pukul 06.00 WIB. Pada pagi hari, ganjil genap diberlakukan pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian kembali berlaku dimulai 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Pemberian Insentif Mobil Listrik Ditunda Hingga 1 April 2023
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 20 Maret 2023 :
1. Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II
“Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ucap Firman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, sudah ada beberapa provinsi yang menerapkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II.
Seperti Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
Baca juga: Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.