Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai ETLE Mobile Polisi Lebih Fleksibel Melakukan Tilang

Kompas.com - 09/03/2023, 07:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan pelanggar aturan lalu lintas di Indonesia dengan menggunakan tilang elektronik atau ETLE, bertujuan untuk menjaring berbagai jenis pelanggaran. 

Kamera ETLE digunakan untuk merekam pelanggaran, menggantikan petugas kepolisian untuk tindakan penegakan hukum di lapangan. Terdapat dua jenis kamera yang digunakan, yaitu ETLE statis dan mobile.

ETLE mobile disiapkan petugas saat berpatroli. Pemasangannya di mobil atau motor patroli, kamera tersebut terkoneksi dengan pusat kontrol yang berada di TMC Polri. Sistem kerjanya seperti ETLE statis, merekam bukti pelanggaran dan langsung diproses. 

Dalam unggahan video @tmcpoldametro, menunjukkan petugas kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tengah melakukan penindakan pelanggar lalu lintas menggunakan kamera ETLE mobile. 

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan, ETLE mobile efektif dan fleksibel untuk penegakkan hukum. 

"Sambil patroli, kita tindak pelanggaran. Di mobil dan motor ada kamera ETLE yang merekam dua arah, dari depan dan belakang," kata Jhoni kepada Kompas.com, belum lama ini. 

Baca juga: Kena Tilang ETLE Lebih dari Sekali, Dendanya Lebih Berat

Jhoni menjelaskan, kamera ETLE mobile memiliki sistem kerja yang sama dengan kamera statis di persimpangan jalan. 

Begitu ada pelanggaran, bukti foto pelanggar diproses dari NTMC Polda Metro Jaya. Kemudian, petugas akan mengidentifikasi pelat nomor kendaraan, menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI). 

ETLE MobileKompas.com/Nanda ETLE Mobile

"Bahkan penindakan pelanggaran lebih cepat dari ETLE statis. Sistem online, kamera yang merekam, mengirimkan data ke NTMC. Kemudian penerbitan surat bukti pelanggaran, untuk tahap konfirmasi dan pembayaran tilang," katanya. 

Baca juga: Sudah Ada 98 Kamera ETLE Statis di Jakarta

Kegiatan penegakan hukum di wilayah Ibukota menggunakan 11 kamera ETLE mobile yang terpasang di mobil patroli Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

"Yang paling banyak tertangkap kamera ETLE mobile. Ada 3 jenis pelanggaran, yaitu berkendara melawan arus, menggunakan gawai di jalan, dan pengemudi mobil tidak mengenakan seatbelt," katanya. 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com