Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ada 42 Juta Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE

Kompas.com - 19/02/2023, 09:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan transformasi penegakan hukum, salah satunya di bidang lalu lintas dengan Penerapan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Seperti diketahui, kebijakan ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas Polri.

Tilang elektronik dilakukan guna meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.

Baca juga: Video Viral Innova Terbalik, Jangan Menyalip Lewat Bahu Jalan Tol

Polres Metro Tangerang Kota akan uji coba penegakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pekan depan, 9 Januari 2023. Namun, uji coba kamera ETLE itu akan diaktifkan mulai hari ini, Kamis (5/1/2023).KOMPAS.com/Ellyvon Pranita Polres Metro Tangerang Kota akan uji coba penegakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pekan depan, 9 Januari 2023. Namun, uji coba kamera ETLE itu akan diaktifkan mulai hari ini, Kamis (5/1/2023).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, sudah 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang menerapkan sistem ETLE.

Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.

“4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” ujar Dedi, disitat dari Korlantas Polri (18/2/2023).

Baca juga: Usai Meluncur di IIMS 2023, Yadea Resmikan Pembukaan Diler Pertamanya


Dalam penerapan penindakannya, Dedi menuturkan bahwa hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tertangkap kamera ETLE.

Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas back office dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Sementara itu, sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Kemudian, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blangko tilang serta kode bayar.

Baca juga: Bima EV Mirip SWM LX30 EV, Esemka Akui Kerja Sama dengan Shineray

Anggota Polisi menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Anggota Polisi menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021).

Sebagai informasi, pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia.

Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” kata Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com