Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Bus Pariwisata Ugal-Ugalan, Makin Meresahkan

Kompas.com - 08/03/2023, 18:31 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi ugal-ugalan bus kembali terjadi mewarnai lalu lintas di Indonesia. Baru-baru ini viral video sebuah bus pariwisata yang melaju dengan kecepatan tinggi dan menyerobot jalan kendaraan lain.

Tidak hanya itu, bus yang sudah mulai oleng saat bermanuver tetap dipaksakan untuk melaju secara ngebut.

Cuplikan video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @videobusindonesia_, hanya saja tidak disebutkan dimana dan apa nama perusahaan otobus (PO) dari bus tersebut.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pengemudi bus dalam video tersebut mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar.

Baca juga: Pemerintah Akan Perbanyak Lokasi SPKLU dan SPBKLU di Indonesia

“Hal ini karena sopir bus tersebut tidak mematuhi marka jalan yang berfungsi mengarahkan kendaraan dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.Pengemudi bus tersebut melanggar tentang gerakan lalu lintas dan dugaan melanggar batas kecepatan maksimal,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Kemudian, karena sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang, sopir bus tersebut dapat dikenakan pasal berlapis.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Video Bus Indonesia (@videobusindonesia_)


Pada undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 telah diatur tentang tata cara berlalu lintas. Jika mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dapat dikenakan juga pasal 283,dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Sementara itu pelanggaran terhadap marka jalan akan dikenakan pasal 287 ayat 1 , dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, melanggar tata cara gerakan lalu lintas seperti dalam pasal 287 ayat 3, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Pemerintah Akan Perbanyak Lokasi SPKLU dan SPBKLU di Indonesia

Bila sopir bus kedapatan dengan sengaja membahayakan keselamatan jiwa,dan barang dan sebagainya diatur dalam pasal 311 yang mana dipidana kurungan selama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

“Jika perlu ranmor disita sementara sampai ada keputusan pengadilan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran agar tidak mengulangi pelanggaran. Mengemudikan ranmor seperti yang di video tersebut sangat membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau