JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor heran dengan proses pengawalan di Indonesia. Pengendara warga negara asing (WNA) itu kesal saat melihat polisi mengawal klub motor besar (moge) menerobos lampu merah.
Video tersebut diunggah akun Instagram, Bali Roads, pengendara tersebut mempertanyakan urgensi klub Harley-Davidson tersebut dikawal hingga melewati lampu merah dan memotong arus pengendara lain.
"Sungguh. Itu tidak ada yang darurat kan ya. Sialan," kata pengedara tersebut dalam video dikutip Kompas.com, Senin (20/2/2023).
https://www.instagram.com/reel/Co13FcRpKrG/?igshid=NWQ4MGE5ZTk%3D
Dalam penjelasan video, pihak penggunggah video kemudian membandingkan hak istimewa para pengguna jalan di Indonesia dan Australia, yang menurutnya lebih enak di Indonesia.
"Grup yang luar biasa dapat dikawal melewati lampu merah dan mendapatkan hak jalan. Ini akan sangat berguna di Australia," tulis keterangan video.
Penelusuran Kompas.com, dalam beberapa kasus serupa yang melibatkan pengawalan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134 dan Pasal 135 yang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca juga: Bikin Mudah Konsumen, Ini Gimik Suzuki Selama IIMS 2023
Kendaraan kepolisian untuk pengawalan KTT G20
Dalam Pasal 134, disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dengan urutan sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Chery Bersumbar Omoda 5 Tanpa Pesaing
Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2022 Tingkat Provinsi DKI Jakarta digelar di halaman Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, pada Sabtu (17/9/2022).
Dari paparan kedua pasal di atas, memang terlihat ada sejumlah kondisi yang membuat pengguna jalan mendapat hak utama.
Namun, perlu dijelaskan lebih lanjut soal hak utama bagi konvoi yang tercantum pada Pasal 134 huruf g. Di mana dalam UU 22 No 2009 memberikan penjelasan dan batasan tentang konvoi dan atau kendaraan seperti apa yang berhak mendapat pengawalan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.