Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, WNA Kesal Klub Harley Dikawal Polisi Terobos Lampu Merah

Kompas.com - 20/02/2023, 11:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor heran dengan proses pengawalan di Indonesia. Pengendara warga negara asing (WNA) itu kesal saat melihat polisi mengawal klub motor besar (moge) menerobos lampu merah.

Video tersebut diunggah akun Instagram, Bali Roads, pengendara tersebut mempertanyakan urgensi klub Harley-Davidson tersebut dikawal hingga melewati lampu merah dan memotong arus pengendara lain.

"Sungguh. Itu tidak ada yang darurat kan ya. Sialan," kata pengedara tersebut dalam video dikutip Kompas.com, Senin (20/2/2023).

https://www.instagram.com/reel/Co13FcRpKrG/?igshid=NWQ4MGE5ZTk%3D

Dalam penjelasan video, pihak penggunggah video kemudian membandingkan hak istimewa para pengguna jalan di Indonesia dan Australia, yang menurutnya lebih enak di Indonesia.

"Grup yang luar biasa dapat dikawal melewati lampu merah dan mendapatkan hak jalan. Ini akan sangat berguna di Australia," tulis keterangan video.

Penelusuran Kompas.com, dalam beberapa kasus serupa yang melibatkan pengawalan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134 dan Pasal 135 yang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Baca juga: Bikin Mudah Konsumen, Ini Gimik Suzuki Selama IIMS 2023

Kendaraan kepolisian untuk pengawalan KTT G20Youtube NTMC Polri Kendaraan kepolisian untuk pengawalan KTT G20

Dalam Pasal 134, disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dengan urutan sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Chery Bersumbar Omoda 5 Tanpa Pesaing

Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2022 Tingkat Provinsi DKI Jakarta digelar di halaman Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, pada Sabtu (17/9/2022). Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2022 Tingkat Provinsi DKI Jakarta digelar di halaman Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, pada Sabtu (17/9/2022).

Dari paparan kedua pasal di atas, memang terlihat ada sejumlah kondisi yang membuat pengguna jalan mendapat hak utama.

Namun, perlu dijelaskan lebih lanjut soal hak utama bagi konvoi yang tercantum pada Pasal 134 huruf g. Di mana dalam UU 22 No 2009 memberikan penjelasan dan batasan tentang konvoi dan atau kendaraan seperti apa yang berhak mendapat pengawalan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com