Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Ragam Pelat Nomor RF dan Peruntukannya

Kompas.com - 10/02/2023, 09:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika sedang melintas di jalan raya, kerap ditemukan kendaraan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berkode RF.

Pelat kode RF ini bermacam-macam, mulai dari RFS, RFP, RFD, RFU dan lainnya.

Tak jarang pula pengguna pelat nomor tersebut melanggar aturan lalu lintas, mulai dari menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, lewat bahu jalan, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan bahwa pengguna pelat nomor RF yang melintas di jalan raya tidak akan diberi pengecualian.

Baca juga: Mana yang Mesti Diikuti, Perintah Polisi atau Rambu Lalu Lintas?

“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” ucap Fadil, belum lama ini.

Diketahui RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Pada pasal 1 yang disebutkan dalam peraturan di atas, menjelaskan bahwa ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang dengan Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Sebuah mobil bermerk Toyota Crown Royal Saloon berplat nomor B 1486 RFS tampak terparkir di halaman Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat atau yang kini berubah nama menjadi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (28/10/2014). Mobil tersebut nantinya  akan digunakan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani selama menjabat sebagai menteri.FATHUR ROCHMAN Sebuah mobil bermerk Toyota Crown Royal Saloon berplat nomor B 1486 RFS tampak terparkir di halaman Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat atau yang kini berubah nama menjadi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (28/10/2014). Mobil tersebut nantinya akan digunakan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani selama menjabat sebagai menteri.

Pada pasal 3, disebutkan juga bahwa TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya. Jadi, seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil.

TNKB dengan kode RF ada bermacam-macam, sesuai dengan penggunaannya. Untuk mobil yang menggunakan nopol belakang RF, diperuntukkan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini juga digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Baca juga: Quartararo Pesimistis Motor YZR-M1 2023 Bisa Lebih Bertenaga

Sedangkan untuk akhiran RFS di belakang, merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil yang diperuntukkan bagi pejabat sipil. Selanjutnya, RFD untuk Angkatan Darat, RFU untuk Angkatan Udara, RFL untuk Angkatan Laut, dan RFP untuk polisi.

Sementara untuk kode RFO, RFH, dan RFQ serta sejenisnya, digunakan untuk pejabat di bawah eselon II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com