JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa penerapan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) masih membutuhkan waktu yang lama.
Kini, aturan pembatasan kendaraan bermotor untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota itu masih dalam tahap kajian. Artinya, Pemerintah masih membuka kesempatan bagi para pengendara untuk memberikan masukkan.
“Rencana implementasinya masih butuh waktu panjang, aturannya pun masih dalam proses kajian. Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Pasar Otomotif 2022 Melonjak, Leasing Kebagian Untung
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan, pihaknya masih mengkaji penerapan ERP ini, khususnya untuk melihat kesiapan fasilitas transportasi publik di Jakarta.
Tentunya juga dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari sejumlah komunitas transportasi dan masyarakat.
“Kajian penerapan ERP yang sedang dilakukan bertujuan untuk mengurai titik-titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik," kata dia.
"Oleh karena itu, kami memastikan kesiapan layanan dan infrastruktur transportasi publik di Jakarta,” lanjut Syafrin.
Baca juga: Mana yang Mesti Diikuti, Perintah Polisi atau Rambu Lalu Lintas?
View this post on Instagram
Syafrin menjelaskan, pihaknya secara rutin menyosialisasikan kajian penerapan ERP kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat termasuk komunitas transportasi, seperti asosiasi angkutan online.
Dalam satu tahun (2018-2019), BPS DKI Jakarta mencatat, jumlah kendaraan bermotor, seperti sepeda motor di Jakarta bertambah sekitar 5,3 persen.
Jika tidak dilakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor, tidak menutup kemungkinan semakin tinggi tingkat kemacetan yang mengakibatkan semakin meningkatnya polusi udara di Jakarta.
Baca juga: Presiden Direktur Mitsubishi Indonesia Diganti
Di samping itu, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta berdampak pada jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 8.000 kecelakaan pada tahun 2020 melansir data Kantor Kepolisian Republik Indonesia yang dikeluarkan tahun 2021.
Dari angka tersebut, sekitar 60 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor.
Selain mengendalikan lalu lintas, penerapan ERP merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.