Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/02/2023, 15:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan situasi lalu-lintas sangat dinamis dan dapat berubah tiba-tiba karena berbagai penyebab. Karena itu perlu kebijakan perugas di lapangan untuk mengatur arus lalu-lintas.

Petugas kepolisian diberikan diskresi dan dapat memberhentikan, mempercepat, memperlambat, mengalihkan arus lalu lintas serta memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus.

Baca juga: Presiden Direktur Mitsubishi Indonesia Diganti

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, jika polisi memberikan perintah maka pengguna jalan wajib mengikuti arahan polisi dan bisa mengindahkan rambu atau marka jalan yang ada.

Jalan Gajah Mada, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, masih dijaga oleh polisi lalu lintas, meskipun penindakan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tidak lagi diberlakukan secara manual, Kamis (27/10/2022).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Jalan Gajah Mada, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, masih dijaga oleh polisi lalu lintas, meskipun penindakan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tidak lagi diberlakukan secara manual, Kamis (27/10/2022).

"Tindakan tersebut wajib diutamakan dari dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu-lintas dan atau marka jalan pengutamaan petugas," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).

Budiyanto mengatakan, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas. Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan bentuk pelanggaran lalu-lintas.

Karena itu Budiyanto mengatakan, miris jika masih ada pengguna jalan yang mengumpat atau mencaci petugas dengan alasan yang subyektif misal tidak paham, kesal, dan sebagainya.

"Seharusnya sebagai warga negara yang taat hukum, dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri dan menghargai upaya petugas untuk mengatur dan mengembalikan situasi lalu-lintas normal kembali," kata dia.

Baca juga: Federal Oil Terus Dukung Gresini Racing di MotoGP demi Kesadaran Merek

Seorang pria terekam kamera menyerang polantas Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021).Polda Babel. Seorang pria terekam kamera menyerang polantas Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021).

"Sebagai pencerahan dan edukasi bagi semua pengguna jalan apabila dihadapkan pada situasi lalu-lintas dalam keadaan tertentu harus mampu memposisikan secara proporsional antara hak dan kewajiban," katanya.

Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 282, berbunyi:

Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke