Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mana yang Mesti Diikuti, Perintah Polisi atau Rambu Lalu Lintas?

Kompas.com - 09/02/2023, 15:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan situasi lalu-lintas sangat dinamis dan dapat berubah tiba-tiba karena berbagai penyebab. Karena itu perlu kebijakan perugas di lapangan untuk mengatur arus lalu-lintas.

Petugas kepolisian diberikan diskresi dan dapat memberhentikan, mempercepat, memperlambat, mengalihkan arus lalu lintas serta memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus.

Baca juga: Presiden Direktur Mitsubishi Indonesia Diganti

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, jika polisi memberikan perintah maka pengguna jalan wajib mengikuti arahan polisi dan bisa mengindahkan rambu atau marka jalan yang ada.

Jalan Gajah Mada, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, masih dijaga oleh polisi lalu lintas, meskipun penindakan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tidak lagi diberlakukan secara manual, Kamis (27/10/2022).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Jalan Gajah Mada, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, masih dijaga oleh polisi lalu lintas, meskipun penindakan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tidak lagi diberlakukan secara manual, Kamis (27/10/2022).

"Tindakan tersebut wajib diutamakan dari dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu-lintas dan atau marka jalan pengutamaan petugas," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).

Budiyanto mengatakan, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas. Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan bentuk pelanggaran lalu-lintas.

Karena itu Budiyanto mengatakan, miris jika masih ada pengguna jalan yang mengumpat atau mencaci petugas dengan alasan yang subyektif misal tidak paham, kesal, dan sebagainya.

"Seharusnya sebagai warga negara yang taat hukum, dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri dan menghargai upaya petugas untuk mengatur dan mengembalikan situasi lalu-lintas normal kembali," kata dia.

Baca juga: Federal Oil Terus Dukung Gresini Racing di MotoGP demi Kesadaran Merek

Seorang pria terekam kamera menyerang polantas Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021).Polda Babel. Seorang pria terekam kamera menyerang polantas Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021).

"Sebagai pencerahan dan edukasi bagi semua pengguna jalan apabila dihadapkan pada situasi lalu-lintas dalam keadaan tertentu harus mampu memposisikan secara proporsional antara hak dan kewajiban," katanya.

Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 282, berbunyi:

Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau