Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Pelat RF, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas di Bahu Jalan Tol

Kompas.com - 10/02/2023, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah menjadi rahasia umum, mobil dengan pelat nomor berakhiran huruf tertentu seperti RFP, RFS, RFD, atau RFL kerap dinilai ‘kebal hukum’ atau ‘pelat dewa’. Penggunanya biasanya mobil para pejabat atau instansi-instansi negara.

Tak jarang dari penggunanya yang tidak taat aturan lalu lintas. Salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan seperti penggunaan bahu jalan tol.

Padahal, bahu jalan tol diperuntukkan bagi para pengendara yang dalam kondisi genting atau emergency dan petugas yang berpatroli.

Baca juga: Mana yang Mesti Diikuti, Perintah Polisi atau Rambu Lalu Lintas?

“Kami mengimbau betul bahu jalan tol itu digunakan betul-betul untuk emergency. Dan pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran. tidak,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Usman Latif, kepada wartawan belum lama ini.

Adapun untuk mobil dengan pelat nomor kendaraan ‘dewa’ memiliki hak dan kewajiban sama dalam berlalu lintas.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 yang menyebutkan kendaraan pimpinan dan lembaga negara hanya mendapat hak prioritas di jalan bila dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Tak terkecuali untuk penggunaan bahu jalan tol, mengingat tidak sedikit pengguna jalan melihat mobil berpelat ’dewa’ asyik menggunakan jalur ini tanpa pengawalan untuk menghindari antrean kemacetan.

Adapun aturan penggunaan bahu jalan tol tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 Ayat 2.

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Baca juga: Quartararo Pesimistis Motor YZR-M1 2023 Bisa Lebih Bertenaga

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com