Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Tips dan Tarif Resmi Derek Mobil di Jalan Tol

Kompas.com - 06/02/2023, 17:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa mobil mogok di jalan bebas hambatan atau tol masih kerap dialami oleh sebagian pengendara. Apalagi, ketika mobil sudah menempuh perjalanan cukup jauh.

Saat ini terjadi, pemilik mobil tentunya harus melakukan berbagai langkah strategis agar dapat melanjutkan perjalanan serta tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Satu diantaranya melalui penggunaan fasilitas derek dari operator jalan tol terkait atau langganan. Namun, sayangnya tak sedikit pengemudi yang minim informasi mengenai cara mendapatkan layanan tersebut.

Untuk diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyediakan fasilitas derek untuk kendaraan yang mogok di jalan bebas hambatan yang dikelolanya.

Baca juga: Masih Ada Fortuner Norak Pakai Lampu Rem Bikin Silau

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram @official.jasamarga, Minggu (5/2/2023), pengguna jalan tol dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis hingga pintu keluar tol terdekat atau sampai jarak satu kilometer dari pintu keluar tol.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga)

“Penderekan gratis diberikan kepada pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan di jalan tol, dari titik kejadian sampai tujuan yang sudah ditentukan,” ucap Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, kepada Kompas.com belum lama ini.

Tujuan yang dimaksud adalah gerbang tol terdekat, pool derek, dan tempat lain dalam radius 1 (satu) km dari akses keluar jalan tol terdekat. Artinya, jika penderekan dilakukan menuju ke tiga titik tujuan tersebut, maka tarif penderekan adalah gratis.

Adapun bagi pemilik kendaraan yang ingin menderek kendaraan di luar titik tujuan yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif resmi sesuai dengan ketentuan berlaku, yaitu:

-Golongan I tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 100.000. Kemudian untuk berikutnya setiap kilometer akan dikenakan tarif sebesar Rp 8.000

-Golongan II tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 135.000. Kemudian akan dikenakan tarif Rp 100.000 untuk setiap kilometernya.

“Pada setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif resmi untuk layanan penderekan,” kata Irra.

Adapun untuk mendapatkan layanan diatas, pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan cukup menghubungi One Call Center Jasa Marga di 14080 atau menggunakan Aplikasi Travoy 3.0.

Sabtu (4/6/2016), mobil derek Dinas Perhubungan menderek mobil yang terendam banjirKompas.com/David Oliver Purba Sabtu (4/6/2016), mobil derek Dinas Perhubungan menderek mobil yang terendam banjir

Tips membedakan derek legal dan ilegal

Namun perlu dipahami, bagi pengguna mobil yang mengalami masalah teknis, wajib waspada ketika didatangi oleh mobil derek. Terutama bagi pengguna jalan tol, sebab tak sedikit oknum yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) mengatasnamakan derek resmi.

Guna menghindari kejadian ini, Nasurallah, General Manager Representative Office 2 JMT memberikan tips bagi pengendara mobil agar bisa membedakan derek resmi dan derek ilegal.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau