JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa mobil mogok di jalan bebas hambatan atau tol masih kerap dialami oleh sebagian pengendara. Apalagi, ketika mobil sudah menempuh perjalanan cukup jauh.
Saat ini terjadi, pemilik mobil tentunya harus melakukan berbagai langkah strategis agar dapat melanjutkan perjalanan serta tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Satu diantaranya melalui penggunaan fasilitas derek dari operator jalan tol terkait atau langganan. Namun, sayangnya tak sedikit pengemudi yang minim informasi mengenai cara mendapatkan layanan tersebut.
Untuk diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyediakan fasilitas derek untuk kendaraan yang mogok di jalan bebas hambatan yang dikelolanya.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram @official.jasamarga, Minggu (5/2/2023), pengguna jalan tol dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis hingga pintu keluar tol terdekat atau sampai jarak satu kilometer dari pintu keluar tol.
Tujuan yang dimaksud adalah gerbang tol terdekat, pool derek, dan tempat lain dalam radius 1 (satu) km dari akses keluar jalan tol terdekat. Artinya, jika penderekan dilakukan menuju ke tiga titik tujuan tersebut, maka tarif penderekan adalah gratis.
Adapun bagi pemilik kendaraan yang ingin menderek kendaraan di luar titik tujuan yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif resmi sesuai dengan ketentuan berlaku, yaitu:
-Golongan I tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 100.000. Kemudian untuk berikutnya setiap kilometer akan dikenakan tarif sebesar Rp 8.000
-Golongan II tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 135.000. Kemudian akan dikenakan tarif Rp 100.000 untuk setiap kilometernya.
“Pada setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif resmi untuk layanan penderekan,” kata Irra.
Adapun untuk mendapatkan layanan diatas, pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan cukup menghubungi One Call Center Jasa Marga di 14080 atau menggunakan Aplikasi Travoy 3.0.
Tips membedakan derek legal dan ilegal
Namun perlu dipahami, bagi pengguna mobil yang mengalami masalah teknis, wajib waspada ketika didatangi oleh mobil derek. Terutama bagi pengguna jalan tol, sebab tak sedikit oknum yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) mengatasnamakan derek resmi.
Guna menghindari kejadian ini, Nasurallah, General Manager Representative Office 2 JMT memberikan tips bagi pengendara mobil agar bisa membedakan derek resmi dan derek ilegal.
“Cara membedakannya paling mudah adalah untuk kendaraan derek resmi Jasa Marga memiliki identitas korporasi, seperti warna, logo perusahaan, hingga keterangan derek resmi dan nomor call center yang tercantum dalam fisik kendaraan derek resmi kami,” ucap Nasrullah kepada Kompas.com belum lama ini.
Tak hanya itu, sebagai upaya pencegahan terkait oknum derek liar, pihak Jasa Marga bersama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) melakukan pengawasan rutin terhadap derek liar di jalan tol.
Kemudian memasang rambu hanya derek resmi yang boleh beroperasi di jalan tol Jasa Marga pada akses masuk jalan tol.
Lalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk proses penegakan hukum jika terbukti menemukan pelanggaran oleh oknum derek liar.
Tarif mobil derek perusahaan swasta
Saat ini juga sudah banyak perusahaan swasta penyedia derek mobil. Namun, jika Anda memilih jasa derek ini sebaiknya ketahui dulu berapa biaya yang dikenakan. Tentu hal ini harus dipahami agar pemilik kendaraan tidak tertipu oknum petugas.
Adapun harga untuk layanan ini bervariasi, biasanya tergantung dengan kondisi kendaraan dan jarak tempuh.
Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menggunakan jasa derek mobil?
Erwin, pemilik AA Club Towing Jakarta mengatakan, biaya bervariasi tergantung dengan jarak pengiriman. Namun, untuk dalam kota akan dikenakan tarif flat.
“Kalau kita mobilnya pakai yang model towing. Dalam kota DKI Jakarta, jauh dekat biayanya 500.000. Kalau untuk keluar kota beda lagi harganya, contoh Bandung tarifnya Rp 1.5 juta, Yogyakarta Rp 3,5 juta,” ucap Erwin saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Tarif yang tidak jauh berbeda juga diterapkan oleh SMGA Towing Jakarta. Untuk penggunaan mobil derek dalam kota dikenakan tarif Rp 550.000.
“Kita punya dua jenis mobil, yang gendong atau towing dan yang model ditarik. Tarifnya sama Rp 550.000. Tinggal pesan, nanti kita foto dan cek, turun kita foto kirim ke pemilik,” ucap admin SMGA Towing.
Jenis Derek
Pada dasarnya, mobil derek menggunakan kendaraan jenis truk. Pembedanya adalah bagian belakang mobil derek yang diisi dengan alat ruang untuk mengangkut atau menderek mobil.
Erwin, dari AA Club Towing Jakarta mengatakan, sebenarnya ada pembeda antara mobil derek dan towing.
“Derek itu mobil yang hanya diangkat bagian depan atau belakangnya saja, tidak dinaikan ke atas mobil. Sedangkan kalau towing dinaikan ke atas truk atau mobil derek,” ucap Erwin saat dihubungi Kompas.com.
Mobil derek biasanya mengangkat roda depan atau belakang mobil. Hal tersebut dilakukan karena mobil yang diderek sedang dalam kondisi rem parkir yang aktif, sehingga bagian yang melakukan proses pengereman akan diangkat dan mobil berjalan dengan satu tumpuan.
Biasanya mobil jenis ini digunakan oleh Dinas Perhubungan untuk menderek para mobil yang melanggar aturan saat parkir atau pada korban kecelakaan di jalan tol.
Sedangkan untuk towing, menurut Erwin, ada dua jenis yang biasa digunakan di Jakarta. Pertama adalah towing gendong dan kedua towing hidrolik.
“Untuk towing gendong metode derek mobil dan mengangkut di bagian belakang. Towing hidrolik hampir sama dengan towing gendong, bedanya adalah metode atau cara ketika mengangkut mobil. Bak angkut dari mobil derek ini akan diturunkan ke bagian paling rendah. Kemudian mobil dinaikan tepat di atas bak tersebut,” lanjutnya.
Derek jenis hidrolik ini biasanya digunakan untuk mengangkut mobil premium atau yang memiliki ground clearance rendah sehingga bagian bawah mobil tidak akan tergesek dengan permukaan bak angkut.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/06/171200015/cara-tips-dan-tarif-resmi-derek-mobil-di-jalan-tol