Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/02/2023, 17:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa mobil mogok di jalan bebas hambatan atau tol masih kerap dialami oleh sebagian pengendara. Apalagi, ketika mobil sudah menempuh perjalanan cukup jauh.

Saat ini terjadi, pemilik mobil tentunya harus melakukan berbagai langkah strategis agar dapat melanjutkan perjalanan serta tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Satu diantaranya melalui penggunaan fasilitas derek dari operator jalan tol terkait atau langganan. Namun, sayangnya tak sedikit pengemudi yang minim informasi mengenai cara mendapatkan layanan tersebut.

Untuk diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyediakan fasilitas derek untuk kendaraan yang mogok di jalan bebas hambatan yang dikelolanya.

Baca juga: Masih Ada Fortuner Norak Pakai Lampu Rem Bikin Silau

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram @official.jasamarga, Minggu (5/2/2023), pengguna jalan tol dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis hingga pintu keluar tol terdekat atau sampai jarak satu kilometer dari pintu keluar tol.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga)

“Penderekan gratis diberikan kepada pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan di jalan tol, dari titik kejadian sampai tujuan yang sudah ditentukan,” ucap Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, kepada Kompas.com belum lama ini.

Tujuan yang dimaksud adalah gerbang tol terdekat, pool derek, dan tempat lain dalam radius 1 (satu) km dari akses keluar jalan tol terdekat. Artinya, jika penderekan dilakukan menuju ke tiga titik tujuan tersebut, maka tarif penderekan adalah gratis.

Adapun bagi pemilik kendaraan yang ingin menderek kendaraan di luar titik tujuan yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif resmi sesuai dengan ketentuan berlaku, yaitu:

-Golongan I tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 100.000. Kemudian untuk berikutnya setiap kilometer akan dikenakan tarif sebesar Rp 8.000

-Golongan II tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 135.000. Kemudian akan dikenakan tarif Rp 100.000 untuk setiap kilometernya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke