JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang sempat ditiadakan pada libur Imlek akan kembali berlaku, Selasa (24/1/2023) pagi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap untuk memecah arus lalu lintas yang macet.
Diprediksi, pusat perkantoran, kawasan perekonomian, dan sekolah yang beraktivitas kembali, akan membuat arus lalu lintas padat.
Baca juga: Keunggulan Sistem ERP Dibandingkan Ganjil-Genap
Perlu di ingat, pelanggar ganjil genap tetap dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500.000. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pelanggar menggunakan kamera ETLE statis, mobile, dan tilang manual.
Usai libur Imlek, jadwal ganjil akan mulai berlaku Selasa (24/1/2023) hingga Jumat (27/1/2023).
Selanjutnya, jam operasional tetap sama, yaitu di pagi hari mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, sedangkan sore hari, jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Daftar Denda Tilang E-TLE 2023
Berikut ini 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap, yaitu: