Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pagi Ini Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang sempat ditiadakan pada libur Imlek akan kembali berlaku, Selasa (24/1/2023) pagi. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap untuk memecah arus lalu lintas yang macet. 

Diprediksi, pusat perkantoran, kawasan perekonomian, dan sekolah yang beraktivitas kembali, akan membuat arus lalu lintas padat.  

Perlu di ingat, pelanggar ganjil genap tetap dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500.000. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pelanggar menggunakan kamera ETLE statis, mobile, dan tilang manual. 

Usai libur Imlek, jadwal ganjil akan mulai berlaku Selasa (24/1/2023) hingga Jumat (27/1/2023).

Selanjutnya, jam operasional tetap sama, yaitu di pagi hari mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, sedangkan sore hari, jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Berikut ini 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap, yaitu:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/24/061200515/pagi-ini-ganjil-genap-di-25-ruas-jalan-jakarta-kembali-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke