Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jenis Pelanggaran dan Daftar Denda Tilang E-TLE 2023

Kompas.com - 16/01/2023, 18:12 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang elektronik atau E-TLE saat ini diberlakukan di seluruh Indonesia. Korlantas Polri akan menindak para pengguna kendaraan roda dua dan roda empat sesuai jenis pelanggaran. 

Ada sejumlah pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE. Setelah tertangkap kamera ETLE, surat tilang akan langsung dikirimkan ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.

Seperti disampaikan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra. Menurutnya, sistem database akan menganalisa pelanggaran lalu lintas, jenis kendaraan, termasuk data kepemilikan sesuai STNK. 

"Data terekam E-TLE otomatis teridentifikasi. Surat bukti itu dikirimkan ke alamat STNK, besaran tilang dan sebagainya tergantung pelanggaran," kata Jhoni kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023). 

Baca juga: Pemprov DKI Benahi Angkutan Umum Sebelum Terapkan ERP

Aturan pengurusan tilang E-TLE sedikit berbeda dibandingkan tilang manual. Bukti tilang langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai STNK, sehingga tata cara pengurusan tinggal konfirmasi dan pembayaran tilang. 

Kemudian, pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan batas waktu 8 hari. 

Diluar batas waktu tersebut atau dengan kata lain terlambat melakukan pembayaran, sanksinya STNK kendaraan yang bersangkutan akan diblokir. 

Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.

Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE. Dilansir dari laman E-Tilang, berikut ini adalah daftar pelanggarannya:

Baca juga: Pengembangan E-TLE Perlu Diimbangi Kualitas SDM

  1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000
  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.
  4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
  5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.
  6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
  7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
  8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
  9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke