Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/01/2023, 19:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah wilayah di Indonesia sudah memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE. Kini pemasangan kamera terbagi menjadi dua, yaitu kamera statis ditempatkan di titik-titik tertentu dan mobile yang dinamis atau bergerak mengikuti wilayah patroli petugas kepolisian.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, di antaranya menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengguna sepeda motor tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.

Baca juga: Akurasi Hasil Tangkapan CCTV E-TLE Harus Valid dan Jelas

Mekanismenya, pelanggaran terekam database kepolisian, kemudian diidentifikasi untuk menentukan jenis kendaraan sesuai alamat di STNK. Selanjutnya, surat tilang akan dikirimkan untuk dilakukan konfirmasi dan pembayaran. 

Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Proses tersebut paling lambat sekitar 3 hari setelah pelanggaran dilakukan. 

Pelanggar diberikan batas waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Adapun, bila tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari sanksi terberat adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

 

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.

Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir. Pembayaran denda tersebut kemudian bisa dilakukan melalui perbankan ataupun dengan menghadiri sidang di tempat yang ditentukan.

Ada tiga cara untuk membayar denda tilang elektornik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.

Baca juga: Polisi Siapkan ETLE Portable buat Tilang Pengendara

Dikutip dari situs resmi ETLE, berikut ini adalah cara membayar denda tilang melalui BRI,yaitu:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke