Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang ETLE untuk Pengguna Motor

JAKARTA,KOMPAS.com - Korlantas Polri berharap penegakan hukum lalu lintas di Indonesia yang berbasis elektronik bisa menekan pelanggaran dan kecelakaan. 

Tilang E-TLE juga diharapkan mempermudah proses pengurusan administrasi pembayaran kas negara. 

Saat ini, tilang elektronik berlaku di 34 Provinsi. Penindakan yang dilakukan oleh kepolisian menggunakan kamera statis dan mobile. 

Target sasaran tilang menyasar pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas, di antaranya rambu-rambu, batas kecepatan, dan alat utama keselamatan yaitu sabuk pengaman dan helm. 

Di Indonesia angka kecelakaan di dominasi oleh sepeda motor. Beberapa tahun lalu, penindakan pelanggar dilakukan hingga pelosok daerah. 

Khusus pengguna sepeda motor, Korlantas Polri merinci ada 9 jenis pelanggaran yang dapat terkena tilang elektronik,yakni: 

  • Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)
  • Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah
  • Berkendara melawan arus 
  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran jalur Busway
  • Berboncengan lebih dari 3 orang
  • Berkendara motor membawa barang-barang yang berlebihan  

Besaran tilang masing-masing pelanggaran berbeda, rinciannya sebagai berikut: 

  • Menggunakan gawai, denda Rp 750.000
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  • Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000
  • Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000
  • Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
  • Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
  • Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
  • Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
  • Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/23/121200115/jenis-pelanggaran-dan-denda-tilang-etle-untuk-pengguna-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke