Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang ETLE untuk Pengguna Motor

JAKARTA,KOMPAS.com - Korlantas Polri berharap penegakan hukum lalu lintas di Indonesia yang berbasis elektronik bisa menekan pelanggaran dan kecelakaan. 

Tilang E-TLE juga diharapkan mempermudah proses pengurusan administrasi pembayaran kas negara. 

Saat ini, tilang elektronik berlaku di 34 Provinsi. Penindakan yang dilakukan oleh kepolisian menggunakan kamera statis dan mobile. 

Target sasaran tilang menyasar pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas, di antaranya rambu-rambu, batas kecepatan, dan alat utama keselamatan yaitu sabuk pengaman dan helm. 

Di Indonesia angka kecelakaan di dominasi oleh sepeda motor. Beberapa tahun lalu, penindakan pelanggar dilakukan hingga pelosok daerah. 

Khusus pengguna sepeda motor, Korlantas Polri merinci ada 9 jenis pelanggaran yang dapat terkena tilang elektronik,yakni: 

  • Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)
  • Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah
  • Berkendara melawan arus 
  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran jalur Busway
  • Berboncengan lebih dari 3 orang
  • Berkendara motor membawa barang-barang yang berlebihan  

Besaran tilang masing-masing pelanggaran berbeda, rinciannya sebagai berikut: 

  • Menggunakan gawai, denda Rp 750.000
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  • Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000
  • Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000
  • Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
  • Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
  • Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
  • Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
  • Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/23/121200115/jenis-pelanggaran-dan-denda-tilang-etle-untuk-pengguna-motor

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke