JAKARTA,KOMPAS.com - Korlantas Polri berharap penegakan hukum lalu lintas di Indonesia yang berbasis elektronik bisa menekan pelanggaran dan kecelakaan.
Tilang E-TLE juga diharapkan mempermudah proses pengurusan administrasi pembayaran kas negara.
Saat ini, tilang elektronik berlaku di 34 Provinsi. Penindakan yang dilakukan oleh kepolisian menggunakan kamera statis dan mobile.
Target sasaran tilang menyasar pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas, di antaranya rambu-rambu, batas kecepatan, dan alat utama keselamatan yaitu sabuk pengaman dan helm.
Di Indonesia angka kecelakaan di dominasi oleh sepeda motor. Beberapa tahun lalu, penindakan pelanggar dilakukan hingga pelosok daerah.
Khusus pengguna sepeda motor, Korlantas Polri merinci ada 9 jenis pelanggaran yang dapat terkena tilang elektronik,yakni:
Besaran tilang masing-masing pelanggaran berbeda, rinciannya sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/23/121200115/jenis-pelanggaran-dan-denda-tilang-etle-untuk-pengguna-motor
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan