Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Pelanggaran yang Bikin Pengendara Motor Kena Tilang E-TLE

JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) saat ini berlaku untuk menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas 

Identitas pelanggar akan terekam E-TLE dan jenis pelanggaran akan otomatis terdeteksi sistem. Kemudian, bukti pelanggaran akan diproses untuk di kirimkan sesuai alamat pelanggar yang sesuai STNK. 

Ada beberapa model E-TLE yang digunakan Korlantas Polri, yaitu kamera statis dan mobile. Kamera statis menjangkau pelanggaran-pelanggaran di lokasi tertentu seperti persimpangan jalan. 

Sementara, kamera mobile biasanya terpasang di mobil patroli atau di bawa petugas untuk merekam pelanggaran lalu lintas. 

Penindakan berbasis E-TLE berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor. Hal tersebut dikonfirmasi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra. 

"E-TLE diharapkan untuk menindak para pelanggar peraturan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas di Indonesia masih di dominasi oleh sepeda motor. Dengan E-TLE data di proses secara cepat dan akurat," ucap Jhoni. 

Pengembangan teknologi E-TLE di Indonesia akan terus dilakukan untuk beberapa tahun ke depan. 

Adapun, pengguna sepeda motor menjadi sasaran penindakan lantaran angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di sejumlah daerah yang tinggi. 

Saat ini, ada 9 jenis pelanggaran yang dapat ditindak, yaitu: 

  • Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)
  • Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah
  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran jalur Busway
  • Berboncengan lebih dari 2
  • Berkendara membawa barang yang melebihi batas
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/23/101200115/daftar-pelanggaran-yang-bikin-pengendara-motor-kena-tilang-e-tle-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke