Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Beda Mobil Patroli E-TLE dan Operasional

Kompas.com - 17/01/2023, 12:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang elektronik diberlakukan untuk menindak para pelanggar lalu lintas di Indonesia. 

Ada dua jenis kamera E-TLE yang digunakan petugas kepolisian, yaitu kamera statis yang terpasang di titik-titik tertentu dan kamera mobile yang ada di mobil atau motor patroli. 

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, saat ini ada 11 mobil patroli E-TLE untuk dioperasikan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta yang belum terjangkau oleh E-TLE statis.

"Ada 11 mobil patroli Ditlantas Polda Metro Jaya. Kamera E-TLE, yang terpasang ada 2 lensa. Satu menghadap ke depan dan ada yang memantau lalu lintas di belakang," kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/1/2023). 

Baca juga: Apakah Mekanisme Tilang Manual dan E-TLE Berbeda?

Menurutnya, penindakan pelanggar yang tertangkap kamera akan diproses dari layar monitor. Data jenis pelanggaran dan identitas kendaraan langsung tertangkap kamera E-TLE mobile.

Layar monitor terpasang di dalam mobil patroli polisi lalu lintas yang memiliki kamera E-TLE Mobile, Selasa (13/12/2022). KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar monitor terpasang di dalam mobil patroli polisi lalu lintas yang memiliki kamera E-TLE Mobile, Selasa (13/12/2022).

Kemudian, data pelanggaran akan terkirim ke pusat data di Ruang kontrol E-TLE yang berada di lantai 2 gedung TMC Polda Metro Jaya.

"Di layar itu juga terpasang GPS. Up to date, ada data kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan di ruas arteri dan tol di seluruh Jakarta," kata dia. 

Bukti pelanggaran akan diproses petugas di TMC untuk dikirimkan ke alamat sesuai STNK kendaraan yang terbukti melanggar. 

Selain di titik rawan pelanggaran, beberapa mobil patroli di antaranya juga akan dioperasikan di wilayah kota penyangga seperti Tangerang Selatan dan Tangerang Kota, Banten, serta Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Daftar Denda Tilang E-TLE 2023

Namun demikian, Jhoni mengatakan, spesifikasi teknis kendaraan patroli E-TLE dan operasional tetap standar bawaan pabrikan. 

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan diterapkannya ETLE Mobile dibeberapa daerah. Seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
NTMC Polri Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan diterapkannya ETLE Mobile dibeberapa daerah. Seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

"Mesin dan sebagainya sama, ada perangkat E-TLE dan kamera khusus. Power tenaga mesin juga sama, kan juga sebagai operasional di kesatuan lalu lintas," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau