Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/01/2023, 07:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Merokok sambil berkendara, baik dengan mobil atau motor, masih sering dilakukan sebagian orang. Padahal, pelakunya bisa saja dikenakan denda.

Sebab, merokok sambil berkendara dinilai dapat mengurangi konsentrasi berkendara. Sehingga, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 283, yang isinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca juga: Video Pengendara Motor Tegur Pengemudi Mobil yang Merokok di Jalan

"Pasal tersebut tidak menyebutkan dengan spesifik merokok sambil berkendara. Tapi, baca pasal tersebut. Berkendara tidak dengan konsentrasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

"Intinya, kalau kita berkendara, ya berkendara saja. Jangan ada kegiatan lain. Kalau ada kegiatan lain, itu namanya mengganggu konsentrasi," kata Jhoni.

Selain mengganggu konsentrasi, sering kali pengguna jalan lain dirugikan akibat pengendara yang berkendara sambil merokok. Sebab, abu dari rokok tersebut bisa terbang dan terkena angin, lalu mengenai mata pengendara yang ada di belakang.

Baca juga: Pengemudi Merokok Marah Saat Ditegur, Ketahui Aturannya

Hal tersebut tidak hanya membahayakan kesehatan, tapi juga dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, tak jarang juga memicu pertengkaran di jalan raya.

Ilustrasi merokokshutterstock Ilustrasi merokok

Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat juga menuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," bunyi pasal 6 huruf c.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke