Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data STNK Tak Langsung Dihapus, Pemilik Akan Dapat Surat Peringatan

Kompas.com - 10/01/2023, 19:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan menghapus data registasi kendaaan bermotor ketika masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan habis ditambah tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus menyatakan, dasar hukum rencana tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Namun penghapusan ini tidak dilakukan secara langsung atau sepihak melainkan pemilik akan diberikan kesempatan dan peringatan lebih dahulu.

Baca juga: Gurah Mesin, Baiknya Langsung Pakai Busi Baru atau Lama?

Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.

“STNK mati dikasih SP (Surat Peringatan). Jadi SP itu akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia kepada Kompas.com belum lama ini.

Lebih jauh, dijelaskan pada aturan terkait, penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.
Lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan. Kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Baca juga: Nekat Parkir di Trotoar, Motor Bisa Diangkut dan Didenda Rp 250.000

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

"Jadi ada tahapannya, kita akan peringatan dengan mengirim SP. STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan secara bertahap dari tahun ini," ujar Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com