Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Berlaku, Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta Masih Berupa Usulan

Kompas.com - 10/01/2023, 17:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di wilayah Jakarta, ternyata masih dalam tahap perencanaan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, informasi yang sekarang beredar mengenai regulasi jalan berbayar dari rancangan peraturan daerah (Raperda), sifatnya masih berupa usulan.

"Rancangan itu baru berupa usulan saja, jadi belum menjadi sebuah regulasi atau peraturan daerah (perda)," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Nekat Langgar ERP di Jakarta, Mesti Bayar 10 Kali Tarif Normal

Lebih lanjut Syafrin mengatakan, rancangan ERP yang beredar saat ini masih mentah, alias belum berupa regulasi resmi.

Ilustrasi ERP atau jalan berbayar(Shutterstock)
(Shutterstock) Ilustrasi ERP atau jalan berbayar(Shutterstock)

Prosesnya sejauh ini juga juga masih dalam tahap menunggu perda. Pada 2022 lalu, menurut Syafrin pembahasan soal ERP sudah pernah digulirkan beberapa kali, dan akan dilanjut tahun ini.

"Rancangan perda ini sudah pernah dikirimkan tahun lalu dan sudah masuk dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Pembahasan akan dilakukan lagi tahun ini tapi belum menjadi perda, jadi masih banyak turunannya," ucap Syafrin.

Sebelumnya, kabar soal pemberlakuan ERP di Jakarta cukup menarik perhatian. Apalagi penerapannya direncanakan setiap hari, termasuk saat akhir pekan di 25 jalan Ibu Kota.

Baca juga: Lebih Baik Mana, Ban Kelebihan atau Kekurangan Udara?

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Namun dengan adanya penjelasan dari Syafrin, bisa dipastikan untuk realisasinya masih akan menunggu lagi, termasuk adanya kemungkinan perubahan dari rancangan yang sudah ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau