Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Merokok Marah Saat Ditegur, Ketahui Aturannya

Kompas.com - 02/09/2022, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini masih banyak ditemukan pengemudi yang merokok dan membuang abu rokoknya secara sembarangan di berbagai ruas jalan Indonesia. Bahkan, beberapa malah marah ketika ditegur pengguna jalan lain.

Terbaru, terdapat suatu video yang menampilkan aksi seorang wanita menegur pengendara mobil yang melakukan aktivitas serupa. Tetapi, bukan permohonan maaf yang didapat, melainkan cacian sehingga terjadi cekcok.

Padahal, sudah jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa merokok sambil mengemudi dilarang karena bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan.

Baca juga: Sopir Tanpa Kernet Disinyalir Jadi Sebab Maraknya Kecelakaan Truk

Aturan tersebut tidak hanya melarang pengendara mobil, tetapi juga pengendara sepeda motor.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis 16 ayat 1 UU LLAJ.

Kemudian, Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat juga menuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Pasalnya, kegiatan merokok sambil mengendarai motor bisa mencelakai pengendara itu sendiri dan pengendara lain.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," bunyi pasal 6 huruf c.

Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok maupun pengendara yang tidak berkonsentrasi penuh saat mengemudi dapat dikenai sanksi.

Baca juga: Pengemudi Mobil Ngamuk Ditegur karena Merokok

Sanksi itu diatur dalam UU LLAJ Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling besar Rp 750.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut.

Selain itu, merokok juga bisa mengakibatkan beberapa bagian pada kendaraan bermotor, khususnya mobil menjadi tidak optimal lagi, seperti terganggunya komponen AC, interior yang bau dan sulit dihilangkan, serta lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
banyak pengemudi mobil yang sok sombong sok kaya membuang abu rokok saat kaca mobil terbuka sehingga kasihan pemotor yang di belakangnya kadangasih terdapat bara abu yang menyala, teman saya kena mata untung tidak menyebabkan kecelakaan


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau