Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Hanya Berbahaya, Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda

Kompas.com - 13/06/2022, 09:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Kebiasaan merokok sambil berkendara tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga merugikan orang lain. Bahkan, bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

“Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip,” kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Angkut Sepeda Pakai Mobil, Cari Cara yang Paling Aman dan Mudah

Tidak hanya itu, pengendara juga menjadi tidak fokus karena konsentrasi terbagi ke rokok. Perilaku tersebut dapat menyebabkan manuver saat menghindari obyek di depan akan sulit dilakukan.

“Perlu diingat bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara,” kata Sony.

Adapun larangan merokok sambil berkendara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ menuliskan bahwa: 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Ilustrasi berhenti merokokfreepik Ilustrasi berhenti merokok

UU LLAJ juga mengatur mengenai sanksi yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar. Hal tersebut diatur dalam Pasal 283 yang berbunyi sebagai berikut:

Baca juga: Konsumen Mobil Mewah Lebih Cepat Beralih ke Kendaraan Listrik

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau