"Mulai Februari tahun ini, implementasi program Bahan Bakar Nabati B35 resmi digunakan!" tulis Kementerian ESDM lewat unggahan di Instagram resminya @kesdm, pada Kamis (5/1/2023).
Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Edi Wibowo mengatakan, jika nantinya semua Badan Usaha (BU) BBM wajib menyalurkan biodiesel B35 kepada masyarakat Indonesia.
Baca juga: Berlaku 1 Februari 2023, Harga B35 Mengikuti Solar
4. Nekat Langgar ERP di Jakarta, Mesti Bayar 10 Kali Tarif Normal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota untuk mengurai kepadatan dan kemacetan jalan.
Kebijakan itu tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.
Baca juga: Nekat Langgar ERP di Jakarta, Mesti Bayar 10 Kali Tarif Normal
5. Kendaraan yang Bebas Melintas di Jalan Berbayar atau ERP Jakarta
Sejumlah golongan kendaraan bermotor mendapatkan dispensasi atau pengecualian atas pemberlakuan kebijalan jalan berbayar elektronik alias Electronic Road Pricing (ERP), yang akan diterapkan dalam waktu dekat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut bertujuan agar peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di wilayah Ibu Kota tidak menghambat berbagai aktivitas penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak maupun emergency.
Baca juga: Kendaraan yang Bebas Melintas di Jalan Berbayar atau ERP Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.