Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan yang Bebas Melintas di Jalan Berbayar atau ERP Jakarta

Kompas.com - 10/01/2023, 11:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah golongan kendaraan bermotor mendapatkan dispensasi atau pengecualian atas pemberlakuan kebijalan jalan berbayar elektronik alias Electronic Road Pricing (ERP), yang akan diterapkan dalam waktu dekat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut bertujuan agar peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di wilayah Ibu Kota tidak menghambat berbagai aktivitas penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak maupun emergency.

Salah satu kendaraan yang dikecualikan, sebagaimna tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, ialah kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Baca juga: Ini Jalan di Indonesia yang Paling Sulit Dilewati Menurut Sopir Bus

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Selain itu, sepeti tertulis di Bagian Kedua Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Pasal 15 ayat 1 (satu), angkutan umum, sepeda listrik, sampai ambulans juga mendapatkan pelakuan serupa.

Lebih rinci, berikut kendaraan bermotor dan kendaraan yang tidak perlu untuk membayar tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik:

- Sepeda listrik;
- Kendaraan Bermotor umum plat kuning;
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
- Kendaraan korps diplomatik negara asing;
- Kendaraan ambulans;
- Kendaraan jenazah; dan
- Kendaraan pemadam kebakaran.

Besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Direncanakan Jadi Jalan Berbayar

Foto ilustrasi penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Lim Teck Kim Singapura.Josephus Primus Foto ilustrasi penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Lim Teck Kim Singapura.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan, penerapan ERP atau jalan berbayar dilakukan secara bertahap.

Penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diuji cobakan ke titik tertentu dahulu seperti Bundaran HI dengan total ruas sepanjang 6,12 kilometer.

Dishub DKI juga telah mengusulkan besaran tarif ERP berkisar Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com