Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Tidak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket Juga Mudah | Lebih Baik Mana, Ban Kelebihan atau Kekurangan Udara?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan wajib dibayarkan tiap tahunnya. Untuk pembayarannya, sekarang para wajib pajak juga semakin dimudahkan dengan tidak perlu mendatangi Samsat.

Sekarang, membayar pajak kendaraan juga bisa dilakukan di minimarket terdekat, seperti Indomaret atau Alfamart.

Bahkan, persyaratannya juga tidak rumit. Pemilik kendaraan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli pemilik kendaraan, serta nomor HP yang aktif

Selain itu, salah satu perawatan mudah untuk ban mobil adalah menjaga tekanan udaranya. Meski demikian, tak jarang pemilik yang malas dan asal pakai saja. Padahal, menjaga tekanan udara sesuai rekomendasi pabrikan bisa membuat usia pemakaian ban lebih optimal.

Dengan demikian, pemilik mobil tak harus keluarkan dana sebelum waktunya. Saat mengisi tekanan udara, meski sudah ada aturan dan pedoman, tak jarak pemilik mobil yang asal sebut.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 10 Januari 2023 :

1. Tidak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket Juga Mudah

Setelah melakukan pembayaran di salah satu minimarket tersebut, pemilik kendaraan akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik alias e-TBPKP.

Dikutip dari laman samsatsurabayatimur.dipendajatim.go.id, berikut ini adalah tahapan atau cara bayar pajak motor di Indomaret atau Alfamart:

- Siapkan KTP asli, STNK asli dan nomor HP aktif. Datang ke Indomaret atau Alfamart terdekat. Temui petugas di kasir dan sampaikan bahwa Anda akan melakukan pembayaran pajak motor.

 

2. Lebih Baik Mana, Ban Kelebihan atau Kekurangan Udara?

Dampaknya membuat udara yang masuk tak sesuai, bisa kelebihan atau justru kurang. Dari keduanya, lantas lebih baik yang mana, ban mengalami kelebihan tekanan udara atau justru malah kurang dari standar yang seharusnya?

Menjawab hal ini, On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal menjelaskan, baiknya soal tekanan udara ban jangan asal sebut atau mengira saja. Paling idel mengikuti rekomendasi dari pabrikan.

 

3. Berlaku 1 Februari 2023, Harga B35 Mengikuti Solar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan jika mulai 1 Februari 2023 akan diterapkan penggunaan biodiesel B35.

"Mulai Februari tahun ini, implementasi program Bahan Bakar Nabati B35 resmi digunakan!" tulis Kementerian ESDM lewat unggahan di Instagram resminya @kesdm, pada Kamis (5/1/2023).

Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Edi Wibowo mengatakan, jika nantinya semua Badan Usaha (BU) BBM wajib menyalurkan biodiesel B35 kepada masyarakat Indonesia.

 

4. Nekat Langgar ERP di Jakarta, Mesti Bayar 10 Kali Tarif Normal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota untuk mengurai kepadatan dan kemacetan jalan.

Kebijakan itu tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.

 

5. Kendaraan yang Bebas Melintas di Jalan Berbayar atau ERP Jakarta

Sejumlah golongan kendaraan bermotor mendapatkan dispensasi atau pengecualian atas pemberlakuan kebijalan jalan berbayar elektronik alias Electronic Road Pricing (ERP), yang akan diterapkan dalam waktu dekat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut bertujuan agar peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di wilayah Ibu Kota tidak menghambat berbagai aktivitas penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak maupun emergency.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/11/060200715/-populer-otomotif-tidak-perlu-ke-samsat-bayar-pajak-kendaraan-di-minimarket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke