Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/01/2023, 10:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bogor kembali memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor pribadi di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan skema ganjil genap pada akhir pekan ini guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi.

Rekayasa lalu lintas tersebut, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021, walaupun libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23 sudah lewat.

Dikutip dari media sosial TMC Polres Bogor, @tmcpolresbogor, pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur Puncak Bogor berlaku sejak hari Jumat (6/1/2023) pukul 14.00 WIB sampai Minggu (8/1/2023), pada pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Diprediksi Naik, Adira Siapkan Skema Khusus Kredit Mobil Listrik

Situasi arus kendaraan di Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat, terpantau macet jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Jumat (23/12/2022).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus kendaraan di Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat, terpantau macet jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Jumat (23/12/2022).

"Bagi kendaraan yang ber-TNKB / berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Adapun lokasi ganjil genap di Jalur Puncak, ialah sebagai berikut;

* Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
* Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak

Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Baca juga: Polisi Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin, Begini Skema Aturannya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polres Bogor (@tmcpolresbogor)

Di antaranya, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan dari pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan TNKB berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI dan Polri.

Kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, kendaaan umum dengan TNKB kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertandan khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan kepentingan tertentu seperti bank, dan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional Ciawi-Puncak serta Puncak-batas Kota Cianjur.

Maka, bagi pengendara yang hendak menuju ke kawasan Puncak, disarankan untuk menyesuaikan waktu keberangkatan agar perjalanan tetap nyaman dan tak terhambat, atau mencari jalur alternatif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke