Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Ganjil Genap di Jalur Puncak Hari Ini

Kompas.com - 07/01/2023, 10:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bogor kembali memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor pribadi di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan skema ganjil genap pada akhir pekan ini guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi.

Rekayasa lalu lintas tersebut, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021, walaupun libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23 sudah lewat.

Dikutip dari media sosial TMC Polres Bogor, @tmcpolresbogor, pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur Puncak Bogor berlaku sejak hari Jumat (6/1/2023) pukul 14.00 WIB sampai Minggu (8/1/2023), pada pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Diprediksi Naik, Adira Siapkan Skema Khusus Kredit Mobil Listrik

Situasi arus kendaraan di Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat, terpantau macet jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Jumat (23/12/2022).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus kendaraan di Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat, terpantau macet jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Jumat (23/12/2022).

"Bagi kendaraan yang ber-TNKB / berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Adapun lokasi ganjil genap di Jalur Puncak, ialah sebagai berikut;

* Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
* Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak

Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Baca juga: Polisi Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin, Begini Skema Aturannya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polres Bogor (@tmcpolresbogor)

Di antaranya, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan dari pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan TNKB berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI dan Polri.

Kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, kendaaan umum dengan TNKB kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertandan khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan kepentingan tertentu seperti bank, dan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional Ciawi-Puncak serta Puncak-batas Kota Cianjur.

Maka, bagi pengendara yang hendak menuju ke kawasan Puncak, disarankan untuk menyesuaikan waktu keberangkatan agar perjalanan tetap nyaman dan tak terhambat, atau mencari jalur alternatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com