JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih membuka pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah lokasi pada hari Sabtu (7/1/2023) guna memenuhi permintaan masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlakunya.
Dibuka mulai pukul 09.00 WIB, layanan tersebut bisa dinikmati masyarakat lewat Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM tedekat, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan juga SIM Keliling yang disebar ke berbagai titik per-wilayah.
"Satpas, SIM Keliling dan SIM Outlet buka juga di hari Sabtu. Pendaftaran mulai pukul 09.00 WIB," tulis pernyataannya, sebagaimana dikutip Twitter @TMCPoldaMetroJaya, Jumat (7/1/2023).
Baca juga: Konsumen Motor Listrik Tidak Hiraukan Kebijakan DP 0 Persen
Tapi perlu diketahui, layanan di SIM keliling dan gerai, hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C saja. Maka apabila ada keperluan lain, pemohon bisa mendatangi Satpas di wilayah masing-masing.
Adapun syarat dan ketentuan perpanjangan SIM, pemohon harap menyediakan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan membawa SIM aslinya, bukti pengecekan kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Sementara mengenai lokasinya, gerai SIM tersebar di sejumlah pusat perbelanjaan dari Tamini Square, Pelayanan Publik Kuningan, Mall Arthagading, Mall Puri Indah, Mall Palm, Blok M Square, Mall Pluit Village, sampai Mall Gandaria City.
Baca juga: Awal Tahun 2023, Harga Innova Zenix Belum Naik
Untuk SIM keliling, setiap harinya bisa berbeda tergantung keputusan penyelenggara di masing-masing wilayah. Tapi secara umum, berikut persebarannya;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.