Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin, Begini Skema Aturannya

Kompas.com - 07/01/2023, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan sistem poin soal pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor. Melalui sistem tersebut, SIM milik pengendara bisa dicabut jika sering melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, hal ini sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, yang nantinya juga akan dikembangkan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Apakah Mobil Mesin Diesel Aman untuk Menerobos Banjir?

“Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan. Kita sudah mempunyai data base, traffic, atau track record di mana perilaku berkendara masyarakat, khususnya jakarta sudah terekam di kami. Sehingga kita akan kembangkan untuk dalam proses penerbitan SIM juga,” ujar Latif di Jakarta, Jumat. ( 6/1/2023).

Lebih lanjut lagi, Latif menjelaskan, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem poin. Bila poin sudah mencapai besaran tertentu, ganjaran baru diberikan, yakni pencabutan SIM.

“Misalnya, ada yang mau perpanjang SIM, kita lihat pelanggarannya apa, poinnya berapa, kalau sudah 12 (poin) harus uji (SIM) ulang,” kata Latif.

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

Latif pun berharap, aturan ini bisa diterapkan secepatnya agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas.

“Rencananya secepatnya. Ketika sudah lengkap datanya, kita koneksikan. Sehingga kita harapkan pada masyarakat untuk edukasi secara demikian, jadi tidak sembarangan, (berpikir) yang penting saya bisa membayar,” kata dia.

Regulasi Tertulis

Adapun untuk aturan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem poin telah ditentukan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021.

Baca juga: Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

Pada Pasal 33 poin 2, penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ini memiliki sanksi poin yang berbeda-beda. Dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 5,3, dan 1 poin.

Sementara itu, poin kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 huruf b, yakni 12, 10 dan 5 poin.

Baca juga: Media Bahrain Ungkap Konsekuensi jika Timnas Mereka Kalah dari Indonesia 

Pengenaan poin merujuk pada pelanggaran atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak poin yang diberikan kepada pengendara, sesuai dengan pelanggaran lalu lintas:

Poin 5

  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak memiliki SIM.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
  • Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap beban kendaraan.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
  • Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.
  • Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B.

Baca juga: Istri Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto Dilarang Bertemu Hotman Paris

Halaman Berikutnya
Halaman:
Komentar
mudah2an aturan ini juga berlaku kepada plat nomor aparat, plat dpr, plat nomor sakti yang notabene paling sering mengangkangi aturan dijalan, sehingga dicontoh masyarakat umum..


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau