Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Ekstrem, Ganti Mesin BMW X3 Pakai Isuzu Panther

Kompas.com - 06/01/2023, 10:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi engine swap alias penggantian mesin kendaraan umum dilakukan pemilik mobil. Biasanya dilakukan guna meningkatkan performa, period correct, atau sekadar mengikuti tren.

Namun, ada pula yang melakukan engine swap karena performa mesin asli sudah jauh dari kata prima.

Seperti yang dilakukan oleh bengkel yang berdomisili di Bandar Lampung bernama Kita Kita BE. Modifikasi engine swap yang dilakukan oleh bengkel ini memang bisa dibilang out of the box.

Baca juga: Tindak Tegas Pengendara yang Copot Pelat Nomor buat Hindari ETLE

Bagaimana tidak, Kita Kita BE cukup berani mengawinkan dua merek untuk dimodifikasi bagian jantung pacunya, yakni BMW X3 yang sudah di engine swap menggunakan mesin Isuzu Panther.

Seperti diketahui, BMW merupakan kendaraan premium asal Jerman yang kerap menyajikan kemewahan. Sementara Isuzu Panther terkenal sebagai kendaraan yang tangguh dan irit bahan bakar, tak heran jika jargon Rajanya Diesel begitu melekat pada mobil ini.

 BMW X3 engine swap pakai mesin Isuzu PantherDoc Kita Kita BE BMW X3 engine swap pakai mesin Isuzu Panther

Modifikasi engine swap yang dilakukan oleh Kita Kita BE inipun cukup menyita perhatian banyak pecinta otomotif. Tak sedikit dari mereka yang beranggapan bahwa mobil ini akan menjadi BMW yang paling diandalkan, dimana kenyamanan khas mobil Jerman tetap didapatkan namun dengan spare part dan konsumsi BBM yang irit dan murah.

Dika Ojan dari bengkel Kita Kita BE menceritakan kepada Kompas.com, awal mula tercetus ide modifikasi engine swap BMW X3 ke Isuzu Panther.

“Jadi awal mula kepikiran buat mesin Panther ke BMW X3 ini, gara-garanya mesin X3 breakdown total (akibat salah di perawatan) dan sempat dibawa ke bengkel resmi untuk servis atau penggantian (mesin), namun total biayanya kurang Rp 100 juta. Setelah itu kita mundur bawa pulang unitnya,” ucap pria yang akrab disapa Ojan, kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Modifikasi Engine Swap Civic Estilo, Sedot Ratusan Juta Rupiah

 BMW X3 engine swap pakai mesin Isuzu PantherDoc Kita Kita BE BMW X3 engine swap pakai mesin Isuzu Panther

“Nah, unitnya lama terbengkalai, akhirnya kepikiran untuk engine swap, kebetulan di rumah ada mobil Panther. Akhirnya dibawa ke bengkel (Kita Kita BE) untuk realisasi. Setelah perhitungan dan bengkel menyanggupi akhirnya mulai dikerjakan mobilnya,” lanjutnya.

Ojan melanjutkan, mobil BMW ini basic-nya adalah X3 diesel 2.000 cc tahun 2013. Sementara untuk mesin pengganti diambil dari Panther 2.500 tipe Hi-Grade. Spesialnya lagi, mobil ini mendapat donor Panther dengan transmisi matik.

“Jadi X3 ini basicnya memang diesel, sama dengan Panther yang mesin diesel juga. Ubahannya yang kita lakukan juga hanya mesin dan transmisi Panther, serta power steering Fortuner. Selebihnya masih bawaan BMW X3,” kata dia.

Baca juga: Modifikasi Engine Swap, Masuk Pelanggaran Lalin atau Pemalsuan?

 BMW X3 engine swap pakai mesin Isuzu PantherDoc Kita Kita BE BMW X3 engine swap pakai mesin Isuzu Panther

Ojan melanjutkan, untuk proses memasukan mesin Panther ke BMW sebetulnya tidak sulit, paling penting engine swap tersebut dikerjakan oleh mekanik yang memang betul-betul paham.

“Proses untuk memasukkan mesin Panther ke BMW sebetulnya tidak rumit, cuma kesulitan saat sinkron elektrikalnya saja seperti extra fan dan power steering. Tapi akhirnya extra fan bisa di akali dengan penambahan tutup extra fan untuk pendinginan, lalu power steering kita cari yang lumayan cocok pakai punya Fortuner,” ucapnya.

Adapun untuk biaya engine swap BMW X3 menggunakan mesin Isuzu Panther tersebut membutuhkan dana sekitar Rp 50 jutaan.

 BMW X3 engine swap pakai mesin Isuzu PantherDoc Kita Kita BE BMW X3 engine swap pakai mesin Isuzu Panther

Aturan modifikasi mesin

Terkait modifikasi ganti mesin ini sebetulnya boleh dilakukan, asalkan legal. Artinya, kendaraan yang dilakukan engine swap wajib dilaporkan pada pihak kepolisian untuk melakukan pembaharuan dokumen kepemilikan yang mencantumkan identitas kendaraan tersebut.

Dalam hal ini, dokumen tersebut berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebab jika legalitasnya tidak jelas, pemilik kendaraan akan sulit mengurus pajak 5 tahunan dan kegiatan administrasi lainnya yang butuh cek fisik kendaraan seperti nomor mesin dan rangka sesuai faktur awal.

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan wajib punya invoice atau nota pembelian mesin baru yang akan dipasang beserta faktur impornya sebelum melakukan engine swap.

Lantas, syarat apa saja yang wajib disiapkan untuk mengurus legalitas penggantian mesin tersebut?

Baca juga: Spesifikasi Isuzu Panther Bonet Bekas Jokowi yang Dilelang

Suzuki Jimny Jangkrik Swap Engine Karimun Turbo 1.000 ccKOMPAS.com/Ruly Suzuki Jimny Jangkrik Swap Engine Karimun Turbo 1.000 cc

Mengutip Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 26 dijelaskan lampiran dokumen yang harus disiapkan untuk memperbarui data pada BPKB kendaraan terkait, yakni sebagai berikut.

  • KTP sebagai bukti identitas
  • BPKB
  • STNK
  • Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin baru
  • Dokumen pemberitahuan impor barang
  • Surat keterangan dari bengkel yang melakukan penggantian mesin dilengkapi TDP, SIUP, dan NPWP sebagai bukti legalitas usaha bengkel.

Lantas untuk memperbarui data identitas kendaraan pada STNK, dokumen persyaratan yang perlu dibawa sama seperti di atas. Perlu diingat, memperbarui identitas kendaraan pada surat-surat kepemilikan kendaraan berarti melakukan pencetakan baru surat-surat tersebut.

Untuk biaya penerbitan BPKB, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Lantas untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.

Baca juga: Honda dan Sony Luncurkan Mobil Merek Afeela

Berikutnya untuk biaya penerbitan STNK, disebutkan nominal yang perlu dibayarkan sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sementara kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp 200.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau