JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah penerapan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) TNKB warna putih, polisi juga berencana memasang cip pada pelat nomor kendaraan bermotor.
Seperti diketahui, perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, penyematan cip pada pelat nomor berguna untuk meningkatkan teknologi identifikasi kendaraan.
Baca juga: Penghubung Tol Cijago dan Tol Desari Batal Ditutup
Meski begitu, rencana ini rupanya belum akan bergulir dalam waktu dekat. Yusri menjelaskan bahwa saat ini implementasi pelat nomor warna putih masih dalam tahap persiapan.
“Belum, nanti disampaikan kalau akan siap. Pelan-pelan kita lagi berupaya,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (2/1/2023).
“Nanti pelat nomor kendaraan memang akan dipasang cip. Makin cepat makin bagus, secepatnya, masih kita persiapkan,” kata dia.
Baca juga: Dipecat dari PO Haryanto, Rian Mahendra Kini Menganggur
Seperti diketahui, pemasangan cip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan.
“Memang benar ke depannya, karena cip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti cip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya,” kata Yusri.
Baca juga: Catat, Syarat Perpanjang SIM secara Online mulai 2023
Selain itu, kabarnya cip ini menggunakan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) yang disematkan pada pelat nomor warna putih.
Untuk diketahui, RFID merupakan singkatan dari Radio Frequency Identification yang merupakan teknologi untuk mengidentifikasi objek.
RFID akan bekerja dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.
Baca juga: Mobil Mesin Diesel Lebih Irit BBM, Mitos atau Fakta?
Yusri Yunus, mengatakan, cip akan memuat berbagai informasi seperti data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.
“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yusri.
Dari data itu disebut, pemilik kendaraan bisa mengakses izin masuk E-Tol dan pembayaran parkir elektronik.
Baca juga: Hentikan Kebiasaan Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan di Jalan Tol