Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Ekstrem, Ganti Mesin BMW X3 Pakai Isuzu Panther

Kompas.com - 06/01/2023, 10:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Terkait modifikasi ganti mesin ini sebetulnya boleh dilakukan, asalkan legal. Artinya, kendaraan yang dilakukan engine swap wajib dilaporkan pada pihak kepolisian untuk melakukan pembaharuan dokumen kepemilikan yang mencantumkan identitas kendaraan tersebut.

Dalam hal ini, dokumen tersebut berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebab jika legalitasnya tidak jelas, pemilik kendaraan akan sulit mengurus pajak 5 tahunan dan kegiatan administrasi lainnya yang butuh cek fisik kendaraan seperti nomor mesin dan rangka sesuai faktur awal.

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan wajib punya invoice atau nota pembelian mesin baru yang akan dipasang beserta faktur impornya sebelum melakukan engine swap.

Lantas, syarat apa saja yang wajib disiapkan untuk mengurus legalitas penggantian mesin tersebut?

Baca juga: Spesifikasi Isuzu Panther Bonet Bekas Jokowi yang Dilelang

Mengutip Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 26 dijelaskan lampiran dokumen yang harus disiapkan untuk memperbarui data pada BPKB kendaraan terkait, yakni sebagai berikut.

  • KTP sebagai bukti identitas
  • BPKB
  • STNK
  • Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin baru
  • Dokumen pemberitahuan impor barang
  • Surat keterangan dari bengkel yang melakukan penggantian mesin dilengkapi TDP, SIUP, dan NPWP sebagai bukti legalitas usaha bengkel.

Lantas untuk memperbarui data identitas kendaraan pada STNK, dokumen persyaratan yang perlu dibawa sama seperti di atas. Perlu diingat, memperbarui identitas kendaraan pada surat-surat kepemilikan kendaraan berarti melakukan pencetakan baru surat-surat tersebut.

Untuk biaya penerbitan BPKB, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Lantas untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.

Baca juga: Honda dan Sony Luncurkan Mobil Merek Afeela

Berikutnya untuk biaya penerbitan STNK, disebutkan nominal yang perlu dibayarkan sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sementara kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp 200.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com